5. PPPK mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021
Ketentuan terkait tunjangan jabatan fungsional sama dengan tunjangan jabatan struktural di atas.
6. PPPK mendapat tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangn sertifikasi guru sesuai Permedikbudristek Nomor 4 Tahun 2022
TPG atau sertifikasi guru sebesar 1 kali gaji pokok dan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran atau dengan kata lain setiap cair sebesar 3 kali gaji pokok.
7. PPPK mendapat tunjangan khusus guru sesuai Permedikbudristek Nomor 4 Tahun 2022
Tunjangan khusus diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus sebesar 1 kali gaji pokok dan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran atau dengan kata lain setiap cair sebesar 3 kali gaji pokok.
8. Tambahan penghasilan guru atau insentif
Tambahan penghasilan diberikan kepada guru ASN yang belum menerima tunjangan profesi sebesar Rp250.000 per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran.
Demikian informasi delapan tunjangan guru ASN PPPK di luar gaji pokok yang akan diperoleh pelamar yang lulus seleksi dan diangkat. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!