Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Usai Penerapan Kurikulum Merdeka Di Tahun 2023, Apakah Tetap Dapat?

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat info penting untuk semua guru jenjang pendidikan baik PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK. Terkait nasib tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023 mendatang, setelah sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka tahun 2023.

Hal tersebut juga banyak ditanyakan oleh para guru yang merasa kesulitasn untuk memenuhi 24JP apabila menerapkan Kurikulum Merdeka.

Seperti diketahui bahwasanya untuk struktur Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 berbeda.

Dari pengurangan jam mengajar guru ini dialihkan ke project yang akan menambahkan JP guru, walaupun tatap muka mengajar berkurang.

Tentunya hal tersebut akan berpengaruh pada aturan 24 jam guru sertifikasi, seperti diketahui bahwasanya untuk guru sertifikasi wajib 24JP untuk dapat dikatakan valid di Info GTK nya.

Begitupun juga dengan tamsil, untuk beberapa Daerah menerapkan syarat wajib 24 jam untuk bisa mendapatkan tamsil.

Di samping itu, berdasarkan Kebijakan Kurikulum untuk Membantu Pemulihan Pembelajaran yang diterbitkan oleh Kemdikbud Ristek.

Di dalam isi kebijakan tersebut dijelaskan mengenai implikasi perubahan dan mitigasinya.

Untuk jam mengajar dan tunjangan profesi guru dijelaskan bahwasanya jam mengajar mapel-mapel kelompok umum alokasi beban mengajarnya tetap.

Diberikan beban tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang seperti menjadi koordinator projek penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Selain itu, juga dijelaskan mengenai linieritas mata pelajaran, yaitu disusun linieritas mapel yang selaras dengan struktur Kurikulum Prototipe, misalkan untuk mapel informatika dapat diampu oleh guru yang mempunyai latar belakang MIPA atau Informatika.

Hal tersebut menyebabkan banyak mata pelajaran untuk tatap mukanya dipangkas di Kurikulum Merdeka.

Seperti halnya pada alokasi waktu mata pelajaran SMA kelas XI, untuk mata pelajaran Agama Islam dan Budi Pekerti yang awalnya 3JP menjadi 2.

Begitupun dengan mata pelajaran lain yang turut berubah seperti Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Seni Rupa.

Jika hal tersebut merupakan perubahan di jenjang SMA, di jenjang SMP pun juga mengalami perubahan, untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan lain sebagainya.

Kemudian pada kapasitas guru dan ssekolah untuk menerjemahkan menjadi Kurikulum Sekolah dan Pembelajaran, yaitu diberikan pelatihan dan juga pendampingan kepada komite pembelajaran guru, pengawas, dan kepala sekolah.

Serta menyediakan platform teknologi untuk guru belajar dan berbagi.

Yang tidak kalah penting yaitu Kemdikbud juga turut menjelaskan mengenai jam mengajar dan tunjangan profesi guru.

Bahwasanya perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru dan semua guru yang berhak mendapatkan TPG ketika menggunakan K13 akan tetap mendapatkan hak tersebut.

Halaman Selanjutnya

Kabar Baik Dari Kemenkeu Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tamsil Tahun 2023

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru