Adapun perhitungan jabatan dan bobotnya dapat sebagai berikut ini:
- Guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi seorang Kepala sekolah SMP/SMA/SMK golongan IV, bobotnya sebesar : 2,400
- Guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi seorang Kepala sekolah TK/SD golongan III,IV, bobotnya sebesar: 2,100
- Pengawas sekolah dengan golongan IV, bobotnya sebesar: 1,200
- Pengawas sekolah dengan golongan III, bobotnya sebesar: 1,100
- Guru dengan golongan IV, bobotnya sebesar: 1,000
- Guru dengan golongan III, bobotnya sebeasr: 0,900
- Guru dengan golongan II, bobotnya sebesar: 0,800
Bobot prestasi kerja didapatkan dari hitungan hasil penilaian prestasi kerja yang dicapai oleh masing-masing pegawai. Sedangkan untuk penilaian unsur kedisiplinan yaitu sesuai dengan hasil rekap absensi bulanan.
Selain itu terdapat beberapa syarat untuk guru yang akan mendapatkan TPP yaitu sebagai berikut:
- Guru telah memenuhi jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi seorang Kepala sekolah atau Wakil kepala sekolah mengajar sesuai dengan ketentuan pada jam mengajar yaitu minimal sebesar enam (6) jam dan dua belas (12) jam per minggu.
- Guru mengajar sesuai pada ketentuan jam mengajar dengan minimal sebesar dua puluh empat (24) jam per minggu
- TPP yang akan diterima bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi seorang Kepala sekolah, Wakil kepala sekolah dan guru dikurangi sebesar 2,5% untuk setiap kekurangan satu jam mengajar.
Kedisiplinan guru juga menjadi syarat dan akan mempengaruhi besaran TPP yang akan diterimanya. Perhitungan ketentuan bobot kedisiplinan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Tidak masuk kerja atau tidak hadir akan dikurangi sebesar empat persen (4%) perhari dari bobot kedisiplinan, kecuali mendapatkan tugas luar yang dapat dibuktikan dengan surat tugas/ bukti lain yang sah
- Terlambat datang ke sekolah dar ketentuan jam kerja akan dikurangi sebesar dua persen (2%) perhari dari bobot kedisiplinan, kecuali mendapatkan tugas luar yang dapat dibuktikan dengan surat tugas ataupun bukti lain yang sah
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya