Kado Spesial di Hari Guru, Guru Mendapat Tunjangan TPP !

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun perhitungan jabatan dan bobotnya dapat sebagai berikut ini:

  1. Guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi seorang Kepala sekolah SMP/SMA/SMK golongan IV, bobotnya sebesar : 2,400
  2. Guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi seorang Kepala sekolah TK/SD golongan III,IV, bobotnya sebesar: 2,100
  3. Pengawas sekolah dengan golongan IV, bobotnya sebesar: 1,200
  4. Pengawas sekolah dengan golongan III, bobotnya sebesar: 1,100
  5. Guru dengan golongan IV, bobotnya sebesar: 1,000
  6. Guru dengan golongan III, bobotnya sebeasr: 0,900
  7. Guru dengan golongan II, bobotnya sebesar: 0,800

Bobot prestasi kerja didapatkan dari hitungan hasil penilaian prestasi kerja yang dicapai oleh masing-masing pegawai. Sedangkan untuk penilaian unsur kedisiplinan yaitu sesuai dengan hasil rekap absensi bulanan.

Selain itu terdapat beberapa syarat untuk guru yang akan mendapatkan TPP yaitu sebagai berikut:

  1. Guru telah memenuhi jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi seorang Kepala sekolah atau Wakil kepala sekolah mengajar sesuai dengan ketentuan pada jam mengajar yaitu minimal sebesar enam (6) jam dan dua belas (12) jam per minggu.
  3. Guru mengajar sesuai pada ketentuan jam mengajar dengan minimal sebesar dua puluh empat (24) jam per minggu
  4. TPP yang akan diterima bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi seorang Kepala sekolah, Wakil kepala sekolah dan guru dikurangi sebesar 2,5% untuk setiap kekurangan satu jam mengajar.

Kedisiplinan guru juga menjadi syarat dan akan mempengaruhi besaran TPP yang akan diterimanya. Perhitungan ketentuan bobot kedisiplinan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Tidak masuk kerja atau tidak hadir akan dikurangi sebesar empat persen (4%) perhari dari bobot kedisiplinan, kecuali mendapatkan tugas luar yang dapat dibuktikan dengan surat tugas/ bukti lain yang sah
  2. Terlambat datang ke sekolah dar ketentuan jam kerja akan dikurangi sebesar dua persen (2%) perhari dari bobot kedisiplinan, kecuali mendapatkan tugas luar yang dapat dibuktikan dengan surat tugas ataupun bukti lain yang sah

Halaman Selanjutnya

3. Pulang sebelum jam kerja

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis