Kado Spesial di Hari Guru, Guru Mendapat Tunjangan TPP !

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun perhitungan jabatan dan bobotnya dapat sebagai berikut ini:

  1. Guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi seorang Kepala sekolah SMP/SMA/SMK golongan IV, bobotnya sebesar : 2,400
  2. Guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi seorang Kepala sekolah TK/SD golongan III,IV, bobotnya sebesar: 2,100
  3. Pengawas sekolah dengan golongan IV, bobotnya sebesar: 1,200
  4. Pengawas sekolah dengan golongan III, bobotnya sebesar: 1,100
  5. Guru dengan golongan IV, bobotnya sebesar: 1,000
  6. Guru dengan golongan III, bobotnya sebeasr: 0,900
  7. Guru dengan golongan II, bobotnya sebesar: 0,800

Bobot prestasi kerja didapatkan dari hitungan hasil penilaian prestasi kerja yang dicapai oleh masing-masing pegawai. Sedangkan untuk penilaian unsur kedisiplinan yaitu sesuai dengan hasil rekap absensi bulanan.

Selain itu terdapat beberapa syarat untuk guru yang akan mendapatkan TPP yaitu sebagai berikut:

  1. Guru telah memenuhi jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi seorang Kepala sekolah atau Wakil kepala sekolah mengajar sesuai dengan ketentuan pada jam mengajar yaitu minimal sebesar enam (6) jam dan dua belas (12) jam per minggu.
  3. Guru mengajar sesuai pada ketentuan jam mengajar dengan minimal sebesar dua puluh empat (24) jam per minggu
  4. TPP yang akan diterima bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi seorang Kepala sekolah, Wakil kepala sekolah dan guru dikurangi sebesar 2,5% untuk setiap kekurangan satu jam mengajar.

Kedisiplinan guru juga menjadi syarat dan akan mempengaruhi besaran TPP yang akan diterimanya. Perhitungan ketentuan bobot kedisiplinan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Tidak masuk kerja atau tidak hadir akan dikurangi sebesar empat persen (4%) perhari dari bobot kedisiplinan, kecuali mendapatkan tugas luar yang dapat dibuktikan dengan surat tugas/ bukti lain yang sah
  2. Terlambat datang ke sekolah dar ketentuan jam kerja akan dikurangi sebesar dua persen (2%) perhari dari bobot kedisiplinan, kecuali mendapatkan tugas luar yang dapat dibuktikan dengan surat tugas ataupun bukti lain yang sah

Halaman Selanjutnya

3. Pulang sebelum jam kerja

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis