Kado Spesial di Hari Guru, Guru Mendapat Tunjangan TPP !

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun perhitungan jabatan dan bobotnya dapat sebagai berikut ini:

  1. Guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi seorang Kepala sekolah SMP/SMA/SMK golongan IV, bobotnya sebesar : 2,400
  2. Guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi seorang Kepala sekolah TK/SD golongan III,IV, bobotnya sebesar: 2,100
  3. Pengawas sekolah dengan golongan IV, bobotnya sebesar: 1,200
  4. Pengawas sekolah dengan golongan III, bobotnya sebesar: 1,100
  5. Guru dengan golongan IV, bobotnya sebesar: 1,000
  6. Guru dengan golongan III, bobotnya sebeasr: 0,900
  7. Guru dengan golongan II, bobotnya sebesar: 0,800

Bobot prestasi kerja didapatkan dari hitungan hasil penilaian prestasi kerja yang dicapai oleh masing-masing pegawai. Sedangkan untuk penilaian unsur kedisiplinan yaitu sesuai dengan hasil rekap absensi bulanan.

Selain itu terdapat beberapa syarat untuk guru yang akan mendapatkan TPP yaitu sebagai berikut:

  1. Guru telah memenuhi jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi seorang Kepala sekolah atau Wakil kepala sekolah mengajar sesuai dengan ketentuan pada jam mengajar yaitu minimal sebesar enam (6) jam dan dua belas (12) jam per minggu.
  3. Guru mengajar sesuai pada ketentuan jam mengajar dengan minimal sebesar dua puluh empat (24) jam per minggu
  4. TPP yang akan diterima bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan menjadi seorang Kepala sekolah, Wakil kepala sekolah dan guru dikurangi sebesar 2,5% untuk setiap kekurangan satu jam mengajar.

Kedisiplinan guru juga menjadi syarat dan akan mempengaruhi besaran TPP yang akan diterimanya. Perhitungan ketentuan bobot kedisiplinan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Tidak masuk kerja atau tidak hadir akan dikurangi sebesar empat persen (4%) perhari dari bobot kedisiplinan, kecuali mendapatkan tugas luar yang dapat dibuktikan dengan surat tugas/ bukti lain yang sah
  2. Terlambat datang ke sekolah dar ketentuan jam kerja akan dikurangi sebesar dua persen (2%) perhari dari bobot kedisiplinan, kecuali mendapatkan tugas luar yang dapat dibuktikan dengan surat tugas ataupun bukti lain yang sah

Halaman Selanjutnya

3. Pulang sebelum jam kerja

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis