Untuk mekanisme pencairan tunjangannya bagi guru ASN diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok dan untuk guru non ASN (inpassing) diberikan satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa perhitungan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.
Sehingga untuk guru dibawah naungan Kemenag bukan dicairkan per triwulan tetapi bisa setiap bulans sesuai dengan kondisi. Jadi bisa saja bulan Maret ini guru Kemenag akan mendapatkan pencairan TPG.
Demikian informasi mengenai Kabar Update TPG Guru Kemdikbud dan Guru Kemenag di Bulan Maret, Mulai Sinkronisasi Data? Semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2