Terbitnya SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022 tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan kembali para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bahwa sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 agar setiap instansi Pemerintah harus melakukan penataan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Hal ini diupayakan untuk mewujudkan kejelasan berupa status, karier, dan kesejahteraan para honorer yang bersangkutan.
SE tersebut juga menerangkan bagi pegawai honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi Pemerintah sesuai dengan PP Manajemen PPPK pada Pasal 99 Ayat (2) pegawai non PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK.
Dengan catatan pegawai honorer harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Untuk pemetaan honorer ini, Mahfud MD meminta para PPK melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
- Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
- Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.
- Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.
- Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Dilansir dari JPNN.com, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen membenarkan soal SE pendataan honorer tersebut.
Selain meminta kepada PPK melakukan pendataan tenaga honorer, MenPAN-RB dalam SE tersebut juga menyampaikan lima syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai non-ASN, yaitu sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang dimaksud adalah tenaga honorer kategori II (THK-2), yang terdaftar dalam database BKN serta telah bekerja di instansi pemerintah.
- Tenaga honorer mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Halaman berikutnya
Saat ini BKN masih menyiapkan sistem..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya