Kabar Terbaru! MenPAN-RB Keluarkan Surat Edaran bagi Semua Honorer, Berikut 5 Syarat Honorer Diangkat Menjadi ASN Tahun 2022

- Editor

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini BKN masih menyiapkan sistem pendataan pegawai non-ASN yang berlaku, baik untuk honorer K2, non-K2 pegawai tidak tetap (PTT) maupun istilah lainnya. “Pendataan honorer ini merupakan amanat MenPAN-RB, berlaku untuk seluruh honorer tanpa terkecuali. Ini akan menjadi database baru honorer,” pungkasnya.

Salah satu instansi yang sudah melakukan pendataan adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi perihal jumlah pegawai non ASN. Pemrov NTB menegaskan bahawa pendataan akan di kunci yaitu tanggal 5 Agustus 2022.

Maka dari itu, mulai dari sekarang pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang belum melakukan di lingkup masing-masing agar segera melakukan penataan pegawai honorer sebelum tanggal 30 September 2022.

Demikian informasi terkait dengan SE MenPAN-RB terbaru yang ditujukan kepada pegawai honorer dan pejabat pembina kepegawaian (PPK). Semoga  harapan semua honorer untuk bisa diangkat menjadi ASN bisa direalisasikan oleh Pemerintah sesegera mungkin. (mfs/mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 88 JP “Trik Mudah PTK/PTS Metode Template APIK Ala Praktisi” yang akan dilaksnakan mulai tanggal 9-24 Agustus 2022, pukul 19.00 WIB yang akan disiarkan full via Zoom Meeting. Segera daftar sebelum ditutup!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru