SE MenPAN-RB – Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mengeluarkan surat edaran terbarunya.
Hal ini membuat banyak dari kalangan guru honorer dan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dihebohkan perihal terbitnya edaran tersebut.
SE MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang terbit tertanggal 22 Juli 2022 itu terkait dengan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE yang ditandatangani oleh Mahfud MD tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut atas SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagaimana yang diketahui bahwa SE MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 itu mengimplementasian PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PP tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai dengan 28 November 2023.
Halaman berikutnya
Terbitnya SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya