4. Tidak Terjadi Mutasi, Rotasi atau Pergeseran
Guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2022, tidak akan mengalami rotasi, pergeseran atau mutasi di sekolah induknya. Berbeda dengan seleksi PPPK tahun 2021 yang memungkinkan terjadinya rotasi atau pergeseran.
5. Mempertimbangkan Dimensi Kompetensi
Aturan seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2022 ini mempertimbangkan dimensi kompetensi, diantaranya adalah profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Sementara pada seleksi tahun sebelumnya, menggunakan kompetensi teknis (profesional dan pedagogis) dalam pengujiannya.
6. Mekanisme Penempatan dan Observasi
Aturan terbaru seleksi PPPK Tahun 2022 yang menjadi poin terakhir adalah terkait dengan mekanisme penempatan dan uji kesesusian atau obeservasi.
Hal tersebut tentunya berbeda dengan mekanisme seleksi tahun lalu. Di mana pada seleksi PPPK tahun 2021 mekanisme seleksi yang digunakan adalah mekanisme tes.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya