Kabar Terbaru, Kemdikbudristek Sampaikan 6 Perubahan Aturan Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022!

- Editor

Minggu, 26 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Seleksi PPPK Tahap 3 – Ada enam perubahan aturan seleksi PPPK tahap 3 di Tahun 2022. Di mana aturan yang berlaku di tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Perubahan aturan terkait seleksi PPPK tahap 3 ini disampaikan langsung oleh Kemdikbudristek pada rapat koordinasi dan evaluasi seleksi CASN tahun 2021.

Hal ini tentunya menarik untuk diulas, apakah aturan ini berpihak kepada guru honorer atau sebaliknya. Sekaligus menjawab beberapa keraguan guru honorer tentang kejelasan formasinya di sekolah induk.

Untuk lebih jelasnya, berikut enam perubahan aturan seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2022 dibandingkan dengan aturan seleksi PPPK di tahun 2021.

1. Proses Seleksi Berdasarkan Kompetensi

Proses seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2022 berdasarkan kompetensi. Sementara, mekanisme seleksi di tahun 2021 seluruh peserta wajib terdaftar di Dapodik, kemudian peserta juga harus melamar pada formasi yang tersedia dan menjalani tes kognisi. Sehingga disebut sebagai mekanisme tes.

Sedangkan di mekanisme seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2022 ini, formasi dibuka berdasarkan kompetensi individu yang berada di sekolahnya. Sehingga disebut sebagai mekanisme penempatan dan observasi.

Perlu diketahu bahwa untuk penempatan ini dikhususkan untuk peserta yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK Tahun 2021. Sementara untuk observasi ini dikhususkan bagi peserta prioritas 2 dan 3, yaitu honorer negeri yang sudah mengabdi atau aktif di Dapodik selama tiga tahun terakhir dan yang kedua adalah THK-II.

Panselnas memberikan sikap tegas pada seleksi PPPK tahun 2022 dengan memfokuskan pada penempatan guru berkaitan dengan formasi yang tersedia atau dibuka.

Berdasarkan PermenPAN-RB nomor 20 Tahun 2022 yang menjadi prioritas adalah THK-II, Guru Honorer Negeri, kemudian lulusan PPG, dan barulah Guru Honorer Swasta.

2. Penyesuaian Formasi

Pemerintah melalui Kemendikbudristek memaparkan bahwasanya ada penyesuaian formasi. Penyesuaian formasi tersebut bisa dilihat dari penempatan guru honorer di sekolah sekolah induknya masing-masing dengan catatan sekolah tersebut membuka formasi.

Hal ini terntunya berbeda dengan skema seleksi PPPK Tahun 2021, dimana guru honorer memperebutkan formasi yang tersedia, termasuk menghalalkan terjadinya mutasi/pergeseran atau rotasi dalam skala besar dan serentak.

3. Diikuti oleh Guru yang Terdaftar di Dapodik

Hal yang baru pada aturan seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2022 adalah guru honorer yang boleh mendaftar adalah guru honorer yang statusnya masih aktif pada laman Dapodik.

Sementara, di seleksi PPPK Tahun 2021 guru honorer yang diperbolehkan mendaftar adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik.

Halaman berikutnya

Tidak terjadi mutasi, rotasi, atau pergeseran..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis