Kabar Terbaru, Kemdikbudristek Sampaikan 6 Perubahan Aturan Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022!

- Editor

Minggu, 26 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa Kerja PPPK

Pada umumnya guru yang berstatus PPPK diberikan masa hubungan perjanjian kerja selama 1 tahun. Terkait dengan masa kerja PPPK ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022.

Aturan tersebut tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 pada pasal 48. Penjelasannya adalah sebagai berikut.

Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan paling lama ini adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah. Dengan begitu setiap PPPK akan tetap mendapatkan peluang untuk diperpanjang masa kerjanya.

Rujukan lainnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 98 ayat (2) dijelaskan bahwasanya masa perjanjian kerja paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan bedasarkan penilaian kinerja.

Perpanjangan kontrak atau masa kerja PPPK tidak semata-mata dilakukan oleh instansi daerah. PPPK harus memiliki nilai kinerja yang bagus agar mendapatkan perpanjangan masa kerja sebagai PPPK.

Perihal gaji dan tunjangan PPPK, ada dua aturan yang sampai sekarang ini sebagai rujukannya yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Kemudian dijabarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Aturan-aturan tersebut yang selama ini kita gunakan sebagai panduan bagi PPPK. Baik yang bekerja di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam hal penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman berikutnya

Gaji pokok PPPK..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru