Perlu diketahui untuk pelaksanaan UP dan UKIN UKMPPG diselenggarakan secara daring yang berbasis domisili.
UKMPPG diikuti untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Lulus UKMPG adalah ketika peserta memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan dalam tes UKMPPG.
Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat diberikan sertifikat pendidik.
Sedangkan bagi yang belum dinyatakan lulus dapat mengikuti ujian periode berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) terdiri dari Ujian Pengetahuan (UP) dan Ujian Kinerja (UKIN).
UKIN adalah ujian yang dilaksanakan di sekolah tempat mahasiswa PPL yaitu mengajar dikelas yang dinilai oleh Dosen Penguji dan satu diantara Guru Mitra Kampus.
UP adalah ujian yang dilaksanakan setelah UKIN.
Ada 3 kompetensi yang diujikan yakni Pedagogik, Profesional dan Kompetensi Kepribadian
Guru profesional harus memiliki sertifikat Pendidik.
Untuk mendapatkan sertifkat pendidik maka guru harus menempuh Kuliah PPG dalam jabatan selama lebih dari 5 bulan yang dilaksanakan secara daring 3 bulan, 1 bulan Loka Karya (kuliah dikampus) dan 1 bulan PPL di sekolah Mitra Kampus.
Serta, guru harus lulus UP dan UKIN untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Halaman berikutnya
Selain itu, untuk jadwal pelaksanaan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya