Kabar Resmi dari Kemendikbud: Guru Non Setifikasi Agar Segera Lakukan Hal Ini

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Non Sertifikasi – Ada kabar penting untuk guru non sertifikasi mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK dari Kemdikbud.

Kemdikbud memberikan kabar ke guru non sertifikasi jejang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK ini melalui surat edaran dengan nomor 2108/B2/GT.00.03/2022.

Surat edaran Kemdikbud untuk guru tersebut diterbitkan pada tanggal 21 September 2022 lalu, dan membahas mengenai informasi persiapan dan pelaksanaan UJi Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) Periode IV tahun 2022.

Lebih lanjut Kemdikbud menyampaikan hal penting ke guru yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan kategori 1 tahun 2022 dan PPG Prajabatan tahun 2021 akan segera berakhir.

Kemdikbud bersama tim pelaksana Panitia Nasional UKOM 23 sPG akan menyelenggarakan rangkaian UKMPPG yang terdiri dari Uji Kinerja (UKIN) dan Uji Pengetahuan (UP) Periode IV tahun 2022.

Selain itu, Kemdikbud menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan UP dan UKIN UKMPPG periode IV diperuntukan bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori 1 tahun 2022, mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2021, dan peserta retaker UP – UKMPPG yang  memenuhi persyaratan.

Persyaratan peserta retaker UKMPPG dilakukan dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir.

Adapun biaya UP dan UKIN UKMPPG bagi peserta retaker dikhususkan kepada peserta dengan rincian di bawah ini:

  1. Biaya UP retaker sebesar Rp300.000 dibayarkan melalui virtual account keterangan cara pembayaran akan didapatkan setelah pendaftaran berhasil dilakukan.
  2. Biaya UKN UKMPPG sebesar Rp600.000 didapatkan kepada peserta dan dibayarkan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
Halaman berikutnya

Perlu diketahui untuk pelaksanaan..

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru