Kabar Resmi dari Kemendikbud: Guru Non Setifikasi Agar Segera Lakukan Hal Ini

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu diketahui untuk pelaksanaan UP dan UKIN UKMPPG diselenggarakan secara daring yang berbasis domisili.

UKMPPG diikuti untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Lulus UKMPG adalah ketika peserta memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan dalam tes UKMPPG.

Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat diberikan sertifikat pendidik.

Sedangkan bagi yang belum dinyatakan lulus dapat mengikuti ujian periode berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) terdiri dari Ujian Pengetahuan (UP) dan Ujian Kinerja (UKIN).

UKIN adalah ujian yang dilaksanakan di sekolah tempat mahasiswa PPL yaitu mengajar dikelas yang dinilai oleh Dosen Penguji dan satu diantara Guru Mitra Kampus.

UP adalah ujian yang dilaksanakan setelah UKIN.

Ada 3 kompetensi yang diujikan yakni Pedagogik, Profesional dan Kompetensi Kepribadian

Guru profesional harus memiliki sertifikat Pendidik.

Untuk mendapatkan sertifkat pendidik maka guru harus menempuh Kuliah PPG dalam jabatan selama lebih dari 5 bulan yang dilaksanakan secara daring 3 bulan, 1 bulan Loka Karya (kuliah dikampus) dan 1 bulan PPL di sekolah Mitra Kampus.

Serta, guru harus lulus UP dan UKIN untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Halaman berikutnya

Selain itu, untuk jadwal pelaksanaan..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru