Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi tentang Pencairan Tunjangan Insentif

- Editor

Sabtu, 16 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira berkaitan dengan adanya pencairan tunjangan insentif  2023  untuk guru non ASN baik bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi. Apakah Anda diantaranya?

Untuk mengetahui lebih banyak Anda dapat menyimak informasi ini secara lengkap.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil  tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Tunjangan insentif ini diberikan untuk memotivasi agar guru menyerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang dimiliki oleh guru.

Kementerian Agama RI telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk mendukung 216.461 guru di seluruh Indonesia. Anggaran ini nantinya akan diberikan sebagai insentif tunjangan kepada guru yang bukan pegawai negeri di sekolah RA dan Madrasah pada tahun 2023.

Untuk dapat memperoleh tunjangan insentif ini guru perlu mengajukan pengajuannya terlebih dahulu, pengajuan dapat dilakukan hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

 Yang mana alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Guru yang memenuhi syarat
  2. Guru melakukan pengajuan
  3. Kantor wilayah Kemenag Kab/kota melakukan persetujuan
  4. Data calon kandidat penerima insentif
  5. Pengolahan data oleh tim pusat
  6. Kuota insentif masing- masing provinsi
  7. Verifikasi data oleh dukcapil
  8. Penerapan penerima tunjangan insentif

Batas akhir untuk menyetujui pengajuan oleh Kabupaten/Kota adalah hingga tanggal 14 April 2023. Guru yang mendapatkan persetujuan pengajuan mereka akan dianggap sebagai calon penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023.

Dari total anggaran sebesar Rp324 miliar, sekitar 216.461 guru akan menerima pembayaran sebesar Rp250.000 setiap bulannya melalui rekening yang telah dibuka secara bersama selama periode 6 bulan.

Bagi Anda guru yang sebelumnya telah mengajukan tunjangan insentif 2023 ini dan sudah disetujui secara bertahap sudah mulai didistribusikan.

Halaman selanjutnya,

Tentu bisa menjadi kabar gembira…

Berita Terkait

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari MenPAN-RB Khusus Untuk Guru Honorer TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Cek Segera!
RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu
Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2024
Berita ini 29,430 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Selasa, 3 September 2024 - 11:22 WIB

Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!

Senin, 2 September 2024 - 20:06 WIB

Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK

Senin, 2 September 2024 - 10:29 WIB

Begini Cara Cepat Menyelesaikan Pembelajaran Mandiri untuk Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

Edutainment

5 Ciri Komunikasi Efektif dalam Pembelajaran Berdiferensiasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:34 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis