Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 Akan Segera Diterima ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan PNS!

- Editor

Jumat, 21 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu pencairan gaji ke-13 sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Sesuai dengan penetapan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan, waktu paling cepat untuk pemberian gaji ke-13 kepada para PNS dan pensiunan PNS adalah pada bulan Juni 2023, tepat seusai Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Lantas, apa yang dimaksud dengan gaji ke-13? Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah untuk Aparatur Negara, pensiunan hingga penerima tunjangan atas kontribusi dan pengabdiannya dalam melayani masyarakat umum.

Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pemerintah telah memasukkan gaji ke-13 dalam anggaran RAPN 2023. Pemberian THR dan gaji ke-13 yang akan diterima telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

Kebijakan tersebut sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan PNS, baik di pusat mapun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 juga menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok lalu ditambah dengan tunjangan yang melekat. Tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainnya dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pencairan gaji ke-13 di tahun 2023 ini jauh lebih cepat jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu. Tahun lalu gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS dicairkan pada bulan Juli dengan besaran gaji ke-13 mencapai Rp 35,5 triliun. Pembagiannya yakni Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat dan TNI/Polri, Rp 15 triliun untuk ASN daerah dan Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Tak hanya bulan pencairan gaji ke-13 yang berbeda, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. THR akan diberikan sebesar 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani menyebut, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen pertama kalinya dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

“Jadi kami sampaikan THR tahun 2023 ini akan diberikan kepada seluruh Aparatur Negara dan pensiunan yang terdiri dari: (1) ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; (2) ASN Daerah, yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima tamsil yakni 527,4 ribu orang; (3) Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/03).

Halaman selanjutnya

Menkeu menghimbau kementerian…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 3,175 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru