Kabar Gembira! Guru Dapat Tambahan THR dan Gaji Ke-13, Kemenkeu Siapkan Rp. 2,1 Triliun

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menambah komponen baru dalam kebijakan Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. Khususnya pada kelompok guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

“Tahun ini ada komponen baru di THR dan gaji ke-13 yaitu bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin, dimana mereka tahun ini mendapatkan 50% tunjangan profesi guru/tamsil sebagai THR mereka,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023)

Sri Mulyani menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp 2,1 triliun dan segera ditransfer ke pemerintah daerah.

“Ini pertama kali dilakukan, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah diperkirakan total anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun,” jelasnya.

Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyesuaian aturan. Pemerintah daerah, kata Sri Mulyani diharapkan segera menindaklanjuti pembayaran THR dan Gaji ke-13, khususnya bagi ASN Guru daerah.

“Kami akan segera bekerja sama dengan seluruh pemda agar mereka tetap bisa bayar gaji kepada guru ASN daerah dalam bentuk transfer tambahan,” ujarnya.

“Kita minta agar pemda bisa menggunakan space APBD-nya namun kita segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan untuk THR dan gaji 13 pada guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan tpp yang selama ini tidak dapat, tahun ini dapat 50%,” ujar Sri Mulyani.

Halaman Selanjutnya

THR dan Gaji Ke-13 Tidak Cair 100%

Berita Terkait

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK
Bersiap Diangkat PPPK 2024! 3 Afirmasi Guru Honorer Masa Pengabdian Lama untuk Lulus PPPK Guru
Tunjangan Sertifikasi Guru Naik di Tahun 2024 Namun Pencairannya Tidak Penuh! Simak Penjelasannya
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:19 WIB

Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 11:01 WIB

Bersiap Diangkat PPPK 2024! 3 Afirmasi Guru Honorer Masa Pengabdian Lama untuk Lulus PPPK Guru

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:59 WIB

Tunjangan Sertifikasi Guru Naik di Tahun 2024 Namun Pencairannya Tidak Penuh! Simak Penjelasannya

Kamis, 30 November 2023 - 09:59 WIB

Terjawab, Apakah P2, P3 Mendapatkan Afirmasi Serdik 100% dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2023?

Berita Terbaru

Kapan Uji Kompetensi PPG Prajabatan Gelombang 1 Dilaksanakan? Simak Jadwalnya

News

Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG

Sabtu, 2 Des 2023 - 19:19 WIB