Berikut Jenis Tunjangan Tak Masuk THR dan Gaji Ke-13

- Editor

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersiap karena pemerintah akan mencairkan tunjangan THR dan gaji ke-13 2023, akan tetapi PNS nantinya tidak akan mendapatkan 14 jenis tunjangan lainnya.

Gaji ke-13 dan THR sendiri telah diatur di dalam jukni yang nantinya akan diberikan kepada ASN baik itu TNI, POLRI, PPPK dan PNS serta pejabat lainnya berdasarkan ketentuan.

Pencairan tunjangan THR dan gaji ke-13 dijelaskan di dalam Peraturan Menkeu terbaru yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani yaitu PMK dengan No 39 Tahun 2023.

PMK yang telah ditandatangani Menkeu ini merupakan juknis baru terkait dengan pembayaran gaji ke-13 dan juga THR tahun 2023 untuk para PNS dan juga aparatur negara lainnya serta para penerima pensiun dan pensiunan.

Tunjangan ini akan diberikan kepada para PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya selama ini kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Terkait dengan pembayarannya akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum memasuki tanggal hari Raya Idul Fitri, sedangkang untuk gaji ke-13 bagi PNS akan mulai dibayarkan mulai pada bulan Juni 2023.

Hal tersebut juga telah diumumkan secara langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret tahun 2023 kemarin.

Adapun mengenai gaji ke-13 dan THR 2023 yang akan didapatkan oleh para PNS bersumber dari APBN dengan komponen seperti tunjangan pangan, tunjangan jabatan, gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.

Pada saat waktu pembayaran telah tiba, PNS akan mendapatkan tunjangan dalam bentuk uang. Para calon PNS juga akan mendapatkan hal yang sama, namun untuk komponen gaji yang akan diterima oleh para CPSN yaitu sebesar 80% dari gaji pokok PNS.

Di dalam PMK No 39 Tahun 2023 pada pasal 1 ayat 1 mengatur bahwasannya terdapat beberapa jenis tunjangan yang tidak termasuk ke dalam tunjangan THR dan gaji ke-13 diantara lainnya yaitu sebagai berikut:

  1. Insentif kinerja
  2. Tunjangan pengamanan
  3. Insentif kerja
  4. Tunjangan bahaya, tunjangan kompensasi, tunjangan risiko atau tunjangan lainnya yang sejenis
  5. Insentif khusus
  6. Tunjangan khusu untuk guru dan dosen
  7. Tunjangan pengelolaan arsip statis
  8. Tunjangan khusus provinsi Papua
  9. Tunjangan khusus untuk wilayah pulau terkecil yang terluar dan wilayah perbatasan untuk PNS yang ada di Kepolisian negara RI yang bertugas secara penuh di wilayah-wilayah perbatasan atau wilayah kecil terluar

Halaman Selanjutnya

11. Tunjangan atau dengan kata lain yang berada di luar ketentuan

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 10,849 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru