Resmi! Pegawai Non ASN Dapat THR dan Gaji Ke-13

- Editor

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar baik untuk para pegawai non ASN yang belum memiliki masa kerja selama satu tahun, ternyata dapat memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023.

Adanya kabar baik ini disampaikan secara langsung lewat peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 39 tahun 2023.

Peraturan Menkeu RI No 39 tahun 2023 tersebut tentang jukni pelaksanaan pemberian gaji ke-13 dan THR kepada para Aparatur Negara, penerima pensiun, pensiunan, dan penerima tunjangan di tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Melalui yang telah dikeluarkan oleh Menkeu tersebut, juga menjadi jawaban untuk para pegawai non ASN mengenai apakah pegawai non ASN dapat memperoleh THR di tahun 2023 dan juga gaji ke-13 ataukah tidak.

Ketentuan mengenai pegawai non ASN bisa menerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2023 ini telah dijelaskan di dalam pasal 4 ayat 1. Di dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwasannya pegawai non ASN atau honorer yang bisa menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023 yaitu yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesi (WNI).
  2. Pada saat PP atau Peraturan Pemerintah tentang pemberian gaji ke-13 dan THR kepada para penerima pensiun, Aparatur Negara, pensiunan, dan juga para penerima tunjangan tahun 2023 diundangkan.
  3. Pendanaan belanja pegawai honorer bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
  4. Pegawai non ASN tersebut harus dilakukan pengangkatan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan dan/atau telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, persyaratan lainnya adalah para pegawai honorer yang telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat yaitu selama 1 tahun semenjak penandatanganan pengangkatan atau perjanjian kerja.

Lebih lanjutnya lagi juga terdapat informasi yang baik dari pemerintah mengenai persoalan pegawai honorer yang bisa menerima THR tahun 2023 meskipun belum bekerja selama satu tahun.

Hal tersebut telah dijelaskan juga di dalam pasal 4 tepatnya pada ayat 2 yang menjelaskan bahwa dalam hal pegawai honorer belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara terus menerus dan penuh plaing singkat yaitu selama 1 tahun, maka THR dan gaji ke-13 akan diberikan dengan persyaratan:

Halaman Selanjutnya

1. Pegawai honorer tersebut telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 4,007 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB