Kabar Gembira! Tenaga Honorer dengan Kategori Ini Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2022 Tanpa Tes

- Editor

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer

Adapun lima syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai non-ASN, adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga honorer yang dimaksud adalah tenaga honorer kategori II (THK-2), yang terdaftar dalam database BKN serta telah bekerja di instansi pemerintah.
  2. Tenaga honorer mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
  3. Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Di samping itu, MenPAN-RB juga memberikan keistimewaan pada guru honorer dengan kategori tertentu yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 tanpa tes.

Sebelumnya kategori honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022 tanpa tes ini telah diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Halaman berikutnya

Pelamar prioritas yang diangkat tanpa tes..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis