Lima Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer
Adapun lima syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai non-ASN, adalah sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang dimaksud adalah tenaga honorer kategori II (THK-2), yang terdaftar dalam database BKN serta telah bekerja di instansi pemerintah.
- Tenaga honorer mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Di samping itu, MenPAN-RB juga memberikan keistimewaan pada guru honorer dengan kategori tertentu yang bisa ikut serta dalam seleksi PPPK 2022 tanpa tes.
Sebelumnya kategori honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022 tanpa tes ini telah diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Halaman berikutnya
Pelamar prioritas yang diangkat tanpa tes..
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya