TPP ini diberikan berdasarkan pertimbangan:
- Beban Kerja
Berdasarkan beban kerja yang diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal
- Tempat bertugas
Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai PNS yang dalam melaksanakan tugasnya di daerah memiliki tingkar kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
- Kelangkaan Profesi
Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.
- Prestasi Kerja
Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki prestasi kinerja yang tinggi atas inovasi
- Pertimbangan Objektif lainnya
Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pengawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira, Siap – Siap Guru Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Tambahan Lainnya, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2