Kabar Gembira! Pendidik PAUD Diakui Sebagai Guru dalam RUU Sisdiknas dan Diberikan Dua Keistimewaan Ini

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar bagi Guru PAUD – Kabar gembira kali ini datang dari paparan Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud yang berkaitan dengan kesejahteraan guru PAUD.

Kabar ini sekaligus memberikan angin segar bagi guru PAUD mengingat selama ini guru PAUD kurang diperhitungkan kesejahteraannya.

Hal ini bisa dilihat dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru PAUD non formal tidak dapat diakui sebagai satuan pendidikan yang formal.

Sehingga membuat banyak guru PAUD kurang mendapatkan kesejahteraan karena peraturan atau undang-undang tersebut.

Sebagaimana yang diketahui bahwa selama ini banyak guru PAUD yang belum berpenghasilan layak dan belum mendapatkan pengakuan dari Pemerintah sebagai guru atau pendidik.

Akan tetapi, melalui RUU Sisdiknas, Kemdikbud menyampaikan bahwa akan mengupayakan kesejahteraan guru PAUD.

Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kabarnya menjamin akan memberikan pengakuan kepada lembaga PAUD, pendidik, serta lembaga pendidikan non formal yang melayani pendidikan kesetaraan.

Melalui RUU Sisdiknas ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3 hingga 5 tahun, akan diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Tidak hanya itu, bahkan pendidiknya dapat diakui sebagai guru dan bisa mendapatkan peningkatan penghasilan sebagaimana guru pada jenjang yang lain.

Dalam hal ini, Iwan Syahril, Direktur Jenderal GTK mengatakan bahwa pendidik di satuan pendidikan PAUD serta pendidikan kesetaraan tersebut, dapat diakui.

Bahkan guru PAUD melalui RUU Sisdiknas juga akan mendapatkan penghasilan yang layak sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Artinya bukan hanya guru yang saat ini existing masuk dalam kategori guru, tapi kita juga ingin melakukan perluasan.” kata Iwan Syahril.

Kemudian Iwan Syahril juga menambahkan, “Dalam RUU Sisdiknas ini, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk anak usia 3 hingga 5 tahun dapat diakui sebagai pendidik pun dapat diakui dan mendapatkan berlaku juga untuk satuan pendidikan non formal penyelenggara pendidikan kesetaraan,”.

Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi guru PAUD apabila RUU Sisdiknas ini betul-betul dijalankan dengan baik oleh Kemdikbud.

Halaman berikutnya

RUU Sisdiknas merupakan sebuah upaya..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru