Kabar Gembira! Pendidik PAUD Diakui Sebagai Guru dalam RUU Sisdiknas dan Diberikan Dua Keistimewaan Ini

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas merupakan sebuah upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.

Lebih lanjut di dalam isi RUU Sisdiknas yang telah dirilis pada bulan Agustus 2022, mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan TPG, baik guru ASN maupun non ASN, akan tetap memperoleh tunjangan profesi sampai pensiun.

Kabar ini tentunya sekaligus mematahkan informasi yang beredar bahwa tunjangan sertifikasi akan dihapus yang sekarang ini menjadi perbincangan hangat.

Karena Kemdikbud telah menegaskan bahwa RUU ini mengatur tentang guru yang yang sebelumnya sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik itu ASN maupun juga Non-ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut, bahkan sampai Pensiun.

Dirjen GTK juga mengingatkan kepada para guru, agar tidak ada miskonsepsi atau interpretasi yang tidak benar dengan apa yang sebenarnya Kemdikbud ajukan.

Sebab menurut Kemdikbud, RUU Sisdiknas disusun dengan berdasarkan permasalahan yang nyata di lapangan dan Pemerintah akan terus mengupayakan untuk kesejahteraan para guru.

Disisi lain, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Netti Herawati, menyampaikan apresiasi atas penyusunan RUU Sisdiknas.

Menurutnya penyusunan RUU Sisdiknas ini dilakukan dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan.

Salah satunya yaitu terkait pengakuan PAUD yang melayani anak-anak berusia 3 hingga 5 tahun sebagai PAUD yang formal.

Bahkan pengakuan juga akan diberikan kepada pendidiknya sebagai guru yang memenuhi persyaratan sebagai guru.

Demikian kabar gembira bagi guru PAUD yang mendapatkan pengakuan sebagai pendidik, diberikan tunjangan tambahan, dan pengakuan terhadap penyelenggara layanan PAUD. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Berita Terbaru