Selamat! 1,6 Juta Guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Mendapatkan Tambahan Gaji dari Kemdikbud, Besarannya Sama dengan TPG

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi dari Kemdikbud – Ada kabar terbaru yang datang dari Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Ditjen GTK Kemdikbud.

Kabar ini berkaitan dengan kesejahteraan bagi guru di sekolah negeri ataupun sekolah swasta, baik yang telah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.

Sebanyak 1.6 juta guru akan mendapatkan tunjangan dari Kemdikbud, namun dengan mekanisme yang berbeda.

Jika sebelumnya guru harus mengikuti program sertifikasi terlebih dahulu untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), maka dengan mekanisme yang baru ini, guru tidak perlu lagi mengantri untuk mendapatkan tunjangan guru ini.

Sebagaiman yang diketahui bahwa saat ini tengah hangat isu Rancangan Undangan-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang digarap oleh Kemdikbud.

RUU Sisdiknas ini sebanarnya berupaya untuk merevisi tiga undang-undang pendidikan yang berlaku saat ini.

Tiga undang-undang pendidikan tersebut adalah Undang-Undang Sisdiknas, Undangan-Undang Dikti, dan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.

Adapun terkait tunjangan sertifikasi guru (TPG) ada di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Saat ini Kemdikbud telah merancang satu RUU Sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistik sehingga kedepannya akan hanya ada satu UU Sisdiknas dan tidak terbagi-bagi seperti sebelumnya.

Namun, kabar yang beredar justru tunjangan sertifikasi guru akan dihapuskan dengan hadirnya RUU Sisdiknas.

Iwan mengatakan, “tidak benar RUU Sisdiknas menghilangkan tunjangan guru, justru kita ingin meningkatkan kesejahteraan guru secara masif”.

Selain itu, melalui siaran pers Taklimat RUU Sisdiknas yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemdikbud RI, Iwan Syahril selaku Ditjen GTK menyampaikan fakta kebenaran terkait tunjangan sertifikasi guru (TPG) setelah adanya RUU Sisdiknas.

“RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (TPG) melalui sertifikasi baik itu guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun. Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Iwan.

Halaman berikutnya

Untuk mekanisme yang akan diberikan..

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru