Kabar Gembira, Ini Tanggal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 26 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudah akan memasuki bulan September, banyak yang bertanya tanya berkaitan dengan kapan tepatnya tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan dicairkan? Sejatinya jadwal sesudah tertuang dalam Juknis yang berlaku.

Sebagaimana kita pahami untuk regulasi yang berlaku mengenai pencairan tunjangan sertifikasi adalah menurut pada Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten /kota.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan mengenai jadwal validasi dan penetapan penerima tunjangan oleh guru.

  • Sinkronisasi data 28/29 Februari untuk jadwal pencairan Triwulan 1 Bulan Maret
  • Sinkronisasi data 31 Mei untuk jadwal pencairan Triwulan 2  Bulan Juni
  • Sinkronisasi data 31 Agustus untuk jadwal pencairan Triwulan 3  Bulan September
  • Sinkronisasi data 31 Oktober untuk jadwal pencairan Triwulan 4 Bulan November.

Dapat dilihat bahwa pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan dimulai di bulan September 2023. Namun memang tidak ada tanggal pasti kapan tunjangan akan diterima oleh guru.

Karena alur pencairan tunjangan sertifikasi in harus melawati pemerintah daerah terlebih dahulu, sebelum diserahkan kepada masing- masing guru.

Sehingga hal ini yang seringkali menjadi tanggal penerimaan tunjangan antara satu daerah dengan daerah lain berbeda.

Ada yang menerima tepat waktu, namun tidak jarang juga bahkan terlambat dalam menerima tunjangan.

Perlu diketahui dalam juknis tersebut dijelaskan juga bahwa terdapat pasal yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan guru.

Tertulis dalam Pasal 21, beberapa ketentuan pemerintah daerah terhadap dana tunjangan sertifikasi guru.

Poin 1:

Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Penghasilan di rekening kas umum daerah.

Halaman selanjutnya,

Poin 2…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 33,318 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis