Hore, Informasi Untuk Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi di 31 Agustus 2023

- Editor

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru penerima tunjangan sertifikasi patut berbahagia karena di tanggal 31 Agustus 2023 mendatang sudah ada kabar terkait pencairan tunjangan triwulan 3.

Untuk mengetahuinya lebih lanjut Anda dapat menyimak secara lengkap artikel berikut ini.

Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Yang mana sertifikat ini diperoleh setelah berhasil menyelesaikan program PPG baik prajabatan atau dalam jabatan yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.

Untuk besaran tunjangan yang diperoleh sama dengan satu kali gaji pokok yang diberikan oleh guru. Yang mana disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun. Yaitu per triwulan atau tiga bulan sekali.

Kemudian ada apa di tanggal 31 Agustus 2023 mendatang, mengapa menjadi kabar gembira bagi guru?

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota.

Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) ada Kementerian dan pada tanggal 31 Agustus merupakan jadwal sinkronisasi data untuk pembayaran pencairan  tunjangan sertifikasi triwulan 3.

Beberapa hal yang harus dipastikan agar daya Anda dinyatakan valid, yaitu:

  1. NUPTK tidak valid

Pastikan status NUPTK anda valid, dapat dicek melalui dapodik atau info GTK masing- masing guru.

  1. Tugas tambahan belum valid

Hal ini banyak dialami oleh banyak guru. Biasanya tugas tambahan belum terbaca, namun apabila tugas tambahan ini dilakukan sesuai dengan regulasi nanti statusnya akan valid.

Halaman selanjutnya,

43. Pangkat dan Golongan tidak terdeteksi…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 42,859 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru