Selain soal pengesahan, Persesjen tersebut juga memaparkan tentang guru honorer dapat tunjangan insentif apabila termasuk ke dalam 5 (lima) kategori yang meliputi; Tenaga pendidik atau guru yang memiliki tugas di kelompok bermain atau tempat penitipan anak, guru yang memiliki tugas di taman kanak – kanak (TK), guru yang mengajar di sekolah dasar (SD), guru yang bertugas di jenjang pendidikan SMP, dan guru yang mengajar di sekolah pendidikan khusus.
Pemberian tunjangan insentif ini tentu menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi para guru honorer. Pasalnya selama ini penghasilan pokok mereka relatif kecil sehingga mereka tidak dapat menjamin kesejahteraan sebagai tenaga pendidik.
Untuk mendapatkan gaji yang layak dan cukup, mereka harus menjadi PNS atau PPPK yang notabenenya sudah memiliki aturan dan ketetapan penghasilan. Ditambah lagi dengan aneka tunjangan yang bisa didapatkan. Tentu kesejahteraan akan lebih terjamin.
Namun sayangnya kesempatan tersebut hanya tersisa satu kali bagi guru honorer. Alih – alih membiarkan guru honorer dihapus, pemerintah harus mengupayakan kesejahteraan mereka selama menyandang status sebagai honorer.
Adanya kebijakan guru honorer dapat tunjangan insentif menjadi salah satu upaya konkrit pemerintah untuk memberikan motivasi kepada mereka agar tidak bosan mengabdi untuk memajukan pendidikan Indonesia.
Demikian informasi mengenai guru honorer dapat tunjangan insentif. Para guru honorer harus memperhatikan syarat – syarat yang berlaku di Persesjen agar bisa mendapatkan tunjangan insentif.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2