Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif? Berikut 5 Kategori Penerimanya

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain soal pengesahan, Persesjen tersebut juga memaparkan tentang guru honorer dapat tunjangan insentif apabila termasuk ke dalam 5 (lima) kategori yang meliputi; Tenaga pendidik atau guru yang memiliki tugas di kelompok bermain atau tempat penitipan anak, guru yang memiliki tugas di taman kanak – kanak (TK), guru yang mengajar di sekolah dasar (SD), guru yang bertugas di jenjang pendidikan SMP, dan guru yang mengajar di sekolah pendidikan khusus.

Pemberian tunjangan insentif ini tentu menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi para guru honorer. Pasalnya selama ini penghasilan pokok mereka relatif kecil sehingga mereka tidak dapat menjamin kesejahteraan sebagai tenaga pendidik.

Untuk mendapatkan gaji yang layak dan cukup, mereka harus menjadi PNS atau PPPK yang notabenenya sudah memiliki aturan dan ketetapan penghasilan. Ditambah lagi dengan aneka tunjangan yang bisa didapatkan. Tentu kesejahteraan akan lebih terjamin.

Namun sayangnya kesempatan tersebut hanya tersisa satu kali bagi guru honorer. Alih – alih membiarkan guru honorer dihapus, pemerintah harus mengupayakan kesejahteraan mereka selama menyandang status sebagai honorer.

Adanya kebijakan guru honorer dapat tunjangan insentif menjadi salah satu upaya konkrit pemerintah untuk memberikan motivasi kepada mereka agar tidak bosan mengabdi untuk memajukan pendidikan Indonesia.

Demikian informasi mengenai guru honorer dapat tunjangan insentif. Para guru honorer harus memperhatikan syarat – syarat yang berlaku di Persesjen agar bisa mendapatkan tunjangan insentif.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis