Selanjutnya untuk pelamar kategori eks THK-II diwajibkan harus terdaftar kedalam database BKN.
Selain itu juga diwajibkan harus memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag sampai pada masa pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022.
Kemudian Kemenag mewajibkan pelamar jabatan dosen memiliki NIDN, terdaftar pada EMIS, dan masih aktif mengajar di dalam lingkungan Kemenag.
Namun persyaratan ini dikecualikan untuk para pelamar formasi dosen yang berasal dari formasi umum.
Perlu untuk diketahui kembali bahwasannya Kemenag juga membuka formasi bagi pelamar dalam seleksi PPPK Kemenag 2022 selai untuk eks tenaga honorer K-II.
Jika pelamar ingin melakukan pendaftaran, pelamar dapat membuka laman resmi SSCASN BKN untuk melakukan pengisian form pendaftaran dan melakukan pengunggahan berkas persyaratan yang harus diupload.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai kabar gembira untuk guru honorer di bawah naungan Kementerian Agama.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2