Kabar Gembira Datang Untuk Guru Honorer Kemenag

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar gembira untuk guru honorer Kemenag baik itu yang telah sertifikasi maupun non sertifikasi, diketahui bahwasannya Kemenag telah membuka pendaftaran penerimaan PPPK.

Hal itu diperkuat dengan Surat Pengumuman mengenai pelaksanaan seleksi PPPK untuk tahun anggaran 2022 yang telah diterbitkan oleh Kemenag.

Seleksi PPPK 2022 yang dilaksanakan oleh Kemenag ini membuka pendaftaran sampai dengan tanggal 6 januari, hal ini membuat pelamar masih memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran.

Berdasarkan apa yang telah menjadi keputusan Menteri PANRB No 974 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Menteri PANRB No 667 Tahun 2022.

Dimana dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa Men PANRB memberikan kesempatan kepada semua Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk dalam hal ini yaitu guru non sertifikasi dan sertifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK di lingkungan Kemenag RI.

Terdapat tiga kategori pelamar yang dibuka oleh Kemenag pada penerimaan PPPK Tahun 2022 yaitu pelamar non ASN Kemenag, eks THK-2, dan kategori pelamar lainnya.

Namun ada hal yang perlu diketahui yaitu wajib untuk guru honorer mempersiapkan ‘kartu kunci’ sebagai persyaratan mutlak untuk mengikuti seleksi dan agar diangkat menjadi ASN PPPK.

Telah diketahui bahwasannya Kemenag pada seleksi PPPK 2022 membuka formasi guru untuk para pelamar non ASN Kemenag dan eks tenaga honorer K-II.

Pelamar non ASN Kemenag merupakan pelamar yang telah melakukan pengabdian dan masih bekerja di bawah naungan Kemenag dengan minimal pengalaman kerja selama 2 tahun.

Selanjutnya untuk pelamar eks THK-II yaitu pelamar yang telah terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan memiliki kartu ujian tahun 2021, dan sampai sekarang masih bekerja di lingkungan Kemenag.

Kemenag juga mempunyai beberapa persyaratan khusus, selain terdapat persyaratan umum yang kurang lebih sama dengan persyaratan umum pada instansi lain.

Persyaratan khusus ini merupakan persyaratan wajib tambahan yang harus semua pelamar penuhi. Persyaratan khusus ini sesuai dengan apa yang menjadi keputusan Menpan RB No 970 Tahun 2022.

Untuk pelamar yang telah memilih formasi guru, Kemenag mewajibkan para pelamar tersebut harus terdaftar kedalam SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di sekolah yang ada di bawah naungan Kementerian Agama.

Maka dari itu, para pelamar yang memilih formasi guru wajib untuk memiliki kartu identitas PTK yang digunakan sebagai bukti bahwa pelamar masih aktif bekerja di dalam lingkungan Kemenag dan terdaftar di SIMPATIKA.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya untuk pelamar kategori eks THK-II diwajibkan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis