Honorer Tendik – Ada kabar gembira bagi tenaga honorer khususnya tenaga kependidikan (tendik) setelah adanya pendataan tenaga non-ASN melalui surat edaran KemenPan-RB tertanggal 22 Juli 2022.
Hal ini berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 mendatang oleh KemenPAN-RB.
KemenPAN-RB menyampaikan bahwa mulai tahun 2023, status kepegawaian hanya akan ada dua, yaitu ASN PNS dan PPPK.
Atas kabar tersebut, beberapa instansi mulai melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang ada di instansinya masing-masing agar bisa diikutkan dalam seleksi ASN.
Tidak hanya guru atau tenaga lainnya, tenaga kependidikan juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Tentunya ini merupakan kabar baik bagi honorer tendik karena sedari lama, honorer tendik kurang diperhitungkan sehingga seringkali tidak bisa mengikuti seleksi ASN.
Sebagaimana yang kita tahu bahwa tendik bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam urusan administrasi akademik dan non akademik.
Tendik berada dalam koordinasi kepala tata usaha departemen yang memiliki kualifikasi sesuai persyaratan yang ditentukan.
Halaman berikutnya
Adapun klasifikasi tenaga honorer tendik..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya