Kabar Gembira bagi Honorer Tendik Setelah Adanya Pendataan Tenaga Honorer oleh MenPAN-RB, Simak Penjelasannya!

- Editor

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan tenaga honorer ini dilakukan agar Pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Dilansir dari jpnn.com, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen mengatakan bahwa kebijakan pemerintah nanti akan menyentuh semua tenaga non-ASN, baik honorer K2, non-K2, pegawai tidak tetap, termasuk tendik.

Dari hasil pendataan ini, akan ada alternatif solusi yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga honorer, yaitu diikutkan dalam seleksi ASN.

Bisa jadi Pemerintah membuka kesempatan bagi seluruh tenaga honorer untuk diikutkan dalam seleksi ASN CPNS, PPPK atau outsourcing melalui persyaratan tertentu.

1. CPNS

Untuk mengikuti seleksi CPNS, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya seleksi CPNS membutuhkan syarat berupa ijazah, usia maksimal 35 tahun, dan momentum.

Seperti yang kita ketahui bahwa di Tahun 2022 sampai 2023 tidak ada pengangkatan CPNS dan semuanya akan diarahkan ke PPPK sesuai dengan kebijakan SPBE.

2. PPPK

Syarat mengikuti seleksi PPPK sebagaimana yang kita ketahui biasanya minimal memiliki ijazah S1, syarat usia, jenis PTK.

Terkait dengan jenis PTK ini, di tahun kemarin untuk mengikuti seleksi PPPK Guru, jenis PTK harus terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Apabila terdaftar sebagai tenaga administrasi atau satpam di Dapodik, kemungkinan tidak bisa karena semua data tersinkronisasi dengan Dapodik.

3. Outsourcing

Atau juga tenaga honorer nantinya akan diarahkan menuju outsourcing, meskipun outsourcing ini tidak berada dibawah naungan dari instansi tempat bekerja.

Dengan begitu tenaga honorer berarti akan mendapatkan gaji atau upah setara dengan upah minimum regional (UMR).

Halaman berikutnya

Kabar baik bagi honorer tendik..

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 1,878 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru