Kabar Gembira bagi Honorer Tendik Setelah Adanya Pendataan Tenaga Honorer oleh MenPAN-RB, Simak Penjelasannya!

- Editor

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun klasifikasi tenaga honorer tendik adalah sebagai berikut.

1. Ijazah yang dimiliki

Honorer tendik memiliki ijazah yang beragam. Ada yang memiliki ijazah SD, SMP, SMA, dan mungkin ada juga yang berijazah S1.

2. Penugasan

Klasifikasi berdasarkan penugasan ini bisa dilihat apakah honorer tendik yang ditugaskan sebagai operator Dapodik sekolah, penjaga sekolah, satpam, atau sebagai petugas kebersihan.

Tertanggal 31 Mei 2022, KemenPAN-RB menerbitkan surat edaran yang menyebutkan bahwa dalam melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk ikut seleksi CPNS maupun PPPK.

Kemudian KemenPAN-RB juga menegaskan melalui surat edarannya tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Terkait dengan pendataan tenaga honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga meminta honorer menunggu proses pendataan tenaga non ASN terlebih dahulu hingga selesai.

Kebijakan akan dikeluarkan apabila pendataan ini sudah selesai, mengingat sampai saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah terkait dengan seleksi PPPK 2022.

Halaman berikutnya

Pendataan tenaga honorer ini dilakukan agar..

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 1,877 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru