Kabar Gembira bagi Honorer Tendik Setelah Adanya Pendataan Tenaga Honorer oleh MenPAN-RB, Simak Penjelasannya!

- Editor

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Baik bagi Honorer Tendik

Dilansir dari jpnn.com, honorer tendik di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah bergembira karena akan diangka menjadi PPPK.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mengupayakan agar semua honorer baik guru maupun tendik bisa diangkat semua di tahun 2022.

Jika belum terakomodasi, maka untuk honorer tendik minimal sudah bisa mendapatkan gaji setara dengan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2024 mendatang.

Mengenai masalah penghapusan honorer dan pengalihan ke outsourcing, kemungkinan tetap dikelola oleh Pemerintah Daerah. Sampai saat ini Pemerintah Daerah menunggu petunjuk teknis dari pusat.

“Dengan dikelola oleh Pemda, maka honorer akan merasa lebih tenang karena tendik akan mendapatkan gaji tanpa potongan dari pihak ketiga”, menurut Sutrisno selaku Ketua Tenaga Kependidikan Nasional DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I).

Demikian kabar gembira bagi tenaga non-ASN khususnya honorer tendik yang sama-sama bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK melalui pendataan tenaga honorer tahun 2022. (mfs/mfs)

Anda ingin meningkatkan kompetensi? Semakin kreatif untuk pembelajaran di kelas? Dapat sertifikat untuk angka kredit? Dengan harga yang pas di kantong? Mulai dari Pelatihan Reguler, Pelatihan Khusus hingga Lokakarya juga ada? Tunggu apalagi, langsung daftar Paket Bundling Kegiatan dengan harga yang super murah!!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR!

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan.
Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,064 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis