Kabar Gembira bagi Honorer Tendik Setelah Adanya Pendataan Tenaga Honorer oleh MenPAN-RB, Simak Penjelasannya!

- Editor

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer Tendik – Ada kabar gembira bagi tenaga honorer khususnya tenaga kependidikan (tendik) setelah adanya pendataan tenaga non-ASN melalui surat edaran KemenPan-RB tertanggal 22 Juli 2022.

Hal ini berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 mendatang oleh KemenPAN-RB.

KemenPAN-RB menyampaikan bahwa mulai tahun 2023, status kepegawaian hanya akan ada dua, yaitu ASN PNS dan PPPK.

Atas kabar tersebut, beberapa instansi mulai melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang ada di instansinya masing-masing agar bisa diikutkan dalam seleksi ASN.

Tidak hanya guru atau tenaga lainnya, tenaga kependidikan juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN, baik PNS maupun PPPK.

Tentunya ini merupakan kabar baik bagi honorer tendik karena sedari lama, honorer tendik kurang diperhitungkan sehingga seringkali tidak bisa mengikuti seleksi ASN.

Sebagaimana yang kita tahu bahwa tendik bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam urusan administrasi akademik dan non akademik.

Tendik berada dalam koordinasi kepala tata usaha departemen yang memiliki kualifikasi sesuai persyaratan yang ditentukan.

Halaman berikutnya

Adapun klasifikasi tenaga honorer tendik..

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 1,833 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru