Kabar Gembira bagi Honorer Tendik Setelah Adanya Pendataan Tenaga Honorer oleh MenPAN-RB, Simak Penjelasannya!

- Editor

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer Tendik – Ada kabar gembira bagi tenaga honorer khususnya tenaga kependidikan (tendik) setelah adanya pendataan tenaga non-ASN melalui surat edaran KemenPan-RB tertanggal 22 Juli 2022.

Hal ini berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 mendatang oleh KemenPAN-RB.

KemenPAN-RB menyampaikan bahwa mulai tahun 2023, status kepegawaian hanya akan ada dua, yaitu ASN PNS dan PPPK.

Atas kabar tersebut, beberapa instansi mulai melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang ada di instansinya masing-masing agar bisa diikutkan dalam seleksi ASN.

Tidak hanya guru atau tenaga lainnya, tenaga kependidikan juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN, baik PNS maupun PPPK.

Tentunya ini merupakan kabar baik bagi honorer tendik karena sedari lama, honorer tendik kurang diperhitungkan sehingga seringkali tidak bisa mengikuti seleksi ASN.

Sebagaimana yang kita tahu bahwa tendik bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam urusan administrasi akademik dan non akademik.

Tendik berada dalam koordinasi kepala tata usaha departemen yang memiliki kualifikasi sesuai persyaratan yang ditentukan.

Halaman berikutnya

Adapun klasifikasi tenaga honorer tendik..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,069 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis