Dalam surat resminya, Rieke meminta keempat menteri untuk mempertimbangkan masa pengabdian pada PPPK dan memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pegawai non ASN atau juga PPPK.
Menyoal nasib honorer di atas 35 tahun itu, MenPAN-RB dalam Rakor Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN bersama para Gubernur, Wali kota, dan Bupati menghasilkan kesepakatan dalam mengerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan ke depan.
“Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan,” jelas Menteri Anas.
Tidak hanya jajaran Pemerintahan, rapat tersebut juga diikuti oleh Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya mengatakan, pertemuan kali ini menemukan titik terang untuk penataan tenaga non-ASN.
“Kami menetapkan bahwa proses ini harus diakselerasi, jadi kita optimistis,” tegas Bima Arya, yang juga Wali Kota Bogor.
Sebelumnya, MenPAN-RB telah menyampaikan tiga opsi untuk dilakukan. Namun tiga tersebut masih harus dipertimbangkan dengan matang.
Tiga opsi itu ialah mengangkat seluruh tenaga honorer. Kedua, menyetop seluruh tenaga honorer. Ketiga, melakukan pengangkatan secara bertahap berdasarkan skala prioritas seperti pada kesehatan, pendidikan dan bidang lain.
Halaman berikutnya
Ketiga opsi itu juga masih harus..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya