Kabar Buruk! Tambahan Penghasilan untuk Guru Seluruh Jenjang Melalui RUU Sisdiknas Tidak Jadi Diberikan, Berikut Alasannya

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem mengaku pihaknya telah mengupayakan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program pendidikan profesi guru (PPG).

Dilansir dari cnnindonesia.com, Nadiem mengatakan “Kami sudah berupaya keras agar mulai tahun ini guru dapat memperoleh tunjangan meskipun belum mendapatkan sertifikat PPG. Namun, niatan yang kami tuangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut harus ditunda pembahasannya, jadi apa boleh buat”.

Ia pun mengamini bahwa setiap perubahan kebijakan tak lepas dari risiko. Menurutnya, protes yang dilayangkan kepada suatu kepemimpinan merupakan bukti bahwa dia telah melakukan terobosan dalam bekerja.

“Perubahan selalu mengundang resistensi. Kalau dalam suatu kepemimpinan tidak ada yang protes, jangan-jangan kamu belum melakukan apa-apa. Yang penting hati kita tulus dan kinerja kita bagus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Nadiem membentuk Panitia Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas. Hal itu dinilai akan menjadi indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebut Pokja Nasional tersebut nantinya akan merapikan RUU Sisdiknas agar naskah akademik selaras dengan batang tubuh.

“Tim Pokja tersebut dibekali Surat Keputusan penugasan resmi dari Kemdikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dosen, untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara Naskah Akademik dengan Batang Tubuh RUU,” kata Satriawan.

Halaman berikutnya

Satriawan mengatakan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis