Seperti yang diketahui bahwa pada tahun 2022 Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada 8,8 juta pekerja yang menerima upah bulanan di bawah Rp 3,5 juta.
Hingga saat ini telah banyak yang menunggu BSU senilai Rp1 juta ini dibayarkan. Pasalnya, proses pengumuman program tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Kabar baik datang dari Kemnaker belum lama ini. BSU subsidi gaji dipastikan akan kembali dicairkan tahun 2022. Anda dapat cek daftar penerima BSU 2022 melalui link resmi milik Kemnaker berikut:
- Laman resmi Kemnaker.go.id
- Sosial media resmi seperti YouTube, Instagram, Facebook, hingga Twitter Kemnaker
- Laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.
Melalui link tersebut anda dapat mengecek apakah anda sudah termasuk dalam calon penerima BSU Rp 1 juta oleh BPJS Ketenagakerjaan atau belum, dan apabila merasa sudah memenuhi kriteria juga bisa menantikan informasi terbaru melalui laman resmi tersebut.
Anda juga dapat mengecek melalui cara dibawah:
- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Input NIK KTP
- Input nama lengkap
- Input tanggal lahir
- Klik kotak “I’m Not A Robot”
- Klik “Lanjutkan”
- Setelah itu akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Namun Sayangnya, laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id belum dapat diakses, menurut pantauan naikpangkat.com pada 30 april 2022. Laman tersebut sedang dalam proses peningkatan kapasitas sehubungan dengan proses distribusi BSU 2022.
Buka kemnaker.go.id lalu login dengan akun Anda. Kemudian isikan data profil yang tertera. Di bawah adalah kriteria sementara untuk penerima subsidi upah BLT 2022 yang diumumkan oleh Kementerian Tenaga Kerja:
- Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji, bukan ASN.
- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
- Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
- Bukan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kementerian Tenaga Kerja menyalurkan subsidi gaji BLT langsung ke rekening bank Himbara pegawai. Namun, dari pengalaman tahun lalu, ternyata ada beberapa rekening yang tidak bisa disalurkan dana bantuan.
Dibawah merupakan ciri rekening yang tidak dapat disalurkan dana bantuan:
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif
- Rekening yang tidak terdaftar
- Rekening telah dibekukan oleh bank
Berikut adalah informasi terkait laman resmi informasi Kemnaker, cara cek BSU, kriteria penerima BSU dan ciri rekening yang tidak dapat disalurkan BSU. Untuk informasi lebih lanjut silahkan cek secara berkala pada laman resmi kemnaker.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
klik link berikut untuk mendaftar :
Pendaftaran Member Semesteran :
https://bit.ly/Member-Semester_Eguru
Kode kupon :SEMESTERAN50
Pendaftaran Member Tahunan :
https://bit.ly/Member-Tahunan-Eguru
Kode Kupon : TAHUNAN50
Pendaftaran Member Lifetime :
https://bit.ly/Member-Lifetime-Eguru
Kode Kupon : LIFETIME50
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)