Kabar Baik! Kemnaker Resmi Cairkan BLT Senilai Rp 1 Juta, Cek Syarat Penerima

- Editor

Minggu, 1 Mei 2022 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang diketahui bahwa pada tahun 2022 Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada 8,8 juta pekerja yang  menerima upah bulanan di bawah Rp 3,5 juta.

Hingga saat ini telah banyak  yang menunggu BSU senilai Rp1 juta ini dibayarkan. Pasalnya, proses pengumuman program tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Kabar baik datang dari Kemnaker belum lama ini. BSU subsidi gaji dipastikan akan kembali dicairkan tahun 2022. Anda dapat cek daftar penerima BSU 2022 melalui link resmi milik Kemnaker berikut:

  1. Laman resmi Kemnaker.go.id
  2. Sosial media resmi seperti YouTube, Instagram, Facebook, hingga Twitter Kemnaker
  3. Laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  4. Sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Melalui link tersebut anda dapat mengecek apakah anda sudah termasuk dalam calon penerima BSU Rp 1 juta oleh BPJS Ketenagakerjaan atau belum, dan apabila merasa sudah memenuhi kriteria juga bisa menantikan informasi terbaru melalui laman resmi tersebut.

Anda juga dapat mengecek melalui cara dibawah:

  1. Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Scroll ke bawah hingga menemukan kolom “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Input NIK KTP
  4. Input nama lengkap
  5. Input tanggal lahir
  6. Klik kotak “I’m Not A Robot”
  7. Klik “Lanjutkan”
  8. Setelah itu akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Namun Sayangnya, laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id belum dapat diakses, menurut pantauan naikpangkat.com pada 30 april 2022. Laman tersebut sedang dalam proses peningkatan kapasitas sehubungan dengan proses distribusi BSU 2022.

Buka kemnaker.go.id lalu login dengan akun Anda. Kemudian isikan data profil yang tertera. Di bawah adalah kriteria sementara untuk penerima subsidi upah BLT 2022 yang  diumumkan oleh Kementerian Tenaga Kerja:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji, bukan ASN.
  2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  3. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
  4. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
  5. Bukan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kementerian Tenaga Kerja menyalurkan subsidi gaji BLT langsung ke rekening bank Himbara pegawai. Namun, dari pengalaman tahun lalu, ternyata ada beberapa rekening yang tidak bisa disalurkan dana bantuan.

Dibawah merupakan ciri rekening yang tidak dapat disalurkan dana bantuan:

  1. Rekening tidak sesuai NIK
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Rekening yang tidak terdaftar
  5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Berikut adalah informasi terkait laman resmi informasi Kemnaker, cara cek BSU, kriteria penerima BSU dan ciri rekening yang tidak dapat disalurkan BSU. Untuk informasi lebih lanjut silahkan cek secara berkala pada laman resmi kemnaker.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

klik link berikut untuk mendaftar :

Pendaftaran Member Semesteran :

https://bit.ly/Member-Semester_Eguru

Kode kupon :SEMESTERAN50

Pendaftaran Member Tahunan :

https://bit.ly/Member-Tahunan-Eguru

Kode Kupon : TAHUNAN50

Pendaftaran Member Lifetime :

https://bit.ly/Member-Lifetime-Eguru

Kode Kupon : LIFETIME50

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Guru  PNS dan Non PNS Patut Berbahagia, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Akan Tetap Dicairkan Walau Cuti!
Kabar Buruk, Pemerintah Tetapkan Tidak Akan Bayarkan TPG Triwulan 3 Untuk Guru Ini!
Lowongan CPNS dan PPPK Telah Dibuka untuk Ribuan Dosen, Simak Informasinya
Tambahan 50% Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Terlupakan? Begini Nasibnya Sekarang untuk Para Guru!
Guru dan Kepala Sekolah Wajib Valid 8 Poin pada Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023, Segera Cek Info GTK!
Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Artikel ini dibaca 8 kali

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 09:20 WIB

Guru  PNS dan Non PNS Patut Berbahagia, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Akan Tetap Dicairkan Walau Cuti!

Sabtu, 30 September 2023 - 11:13 WIB

Kabar Buruk, Pemerintah Tetapkan Tidak Akan Bayarkan TPG Triwulan 3 Untuk Guru Ini!

Sabtu, 30 September 2023 - 09:07 WIB

Lowongan CPNS dan PPPK Telah Dibuka untuk Ribuan Dosen, Simak Informasinya

Jumat, 29 September 2023 - 10:12 WIB

Tambahan 50% Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Terlupakan? Begini Nasibnya Sekarang untuk Para Guru!

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Berita Terbaru