Mekanisme Penetapan Penerima Dana BOS Madrasah 2023
Selain jumlah nominal uang yang akan disalurkan ke setiap Madrasah di Indonesia. Kementrian Agama (Kemenag) juga menjelaskan terkait mekanisme penetapan penerima bantuan yang diantaranya sebagai berikut:
- Direktora KSKK Madrasah melakukan pengajuan permohonan data siswa dengan menggunakan EMIS 4.0 kepada Sekertariat Ditjen Pendidikan Islam;
- Kemudian mekanisme selanjutnya Sekertariat Ditjen Pendidikan Islam menetapkan daftar data siswa Madrasah penerima BOS;
- Setelah itu Direktorat KSKK Madrasah mengajukan daftar alokasi Madrasah Kepada Ditjen Pendidikan Islam;
- Oleh Dirjen Pendidikan Islam selanjutnya diajukan data tersebut sebagai usulan alokasi BOS kepada Dirjen Anggaran keuangan;
- Data tersebut akan mendapatkan penetapan oleh Dirjen Kementrian Keuangan untuk kemudian ditetapkan sebagai pagu alokasi BOS;
- Baru kemudian Dirjen Pendidikan Islam menetapkan pagu alokasi dari Dirjen Kemenkeu;
- Setalah itu Direktorat KSKK Madrasah menyesuaikan sebaran alokasi dana BOS tahun Anggaran 2023;
- Kemudian Direktorat KSKK memberikan rancangan keputusan kepada Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan Alokasi Dana BOS tahun 2023;
- Setalah itu anggaran BOS dialokasi oleh Sekertariat Ditjen Pendidikan Islam;
- Kemudian unit Satuan Kerja melakukan penyaluran dan BOS sesuai mekanisme DIPA dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Tata Cara Pencairan Dana BOS Madrasah 2023
Ada dua tata cara Pencairan dana BOS Madrasah tahun 2023. Perbedaan tata cara pencairan menyesuaikan apakah madrasah itu swasta atau negeri, berikut ini penjelannya:
1.Mekanisme Pencairan Dana BOS Untuk Madrasah Swasta
Ada dua mekanisme penyaluran dana bos untu madrasah swasta. Kedua mekanisme penyaluran tersebut sama-sama menggunakn penyaluran langsung oleh bank penyalur secara non tunai kepada madrasah dengan syarat sebagai berikut:
Penerima dana tahap I (Januari-Juni 2023)
- Pengajuan surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan melampirkan bukti unggah dokumen persyaratan pencairan pada portal BOS;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Surat perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh PPK dan Kepal Madrasah;
- Melampikan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar notulensi;
Penerima dana tahap II (Juli-Desember 2023)
- Pengajuan surat permohonan penyaluran dana BOS tahap II dengan melampirkan bukti unggah dokumen persyaratan pencairan pada portal BOS;
- Melampikan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB);
- Laporan Pertanggungjawaban BOS Tahap I;
- Kwitansi atau tanda bukti penerimaan sebagai dasar pencatatan;
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya