Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali membawa kabar yang membahagiakan untuk para guru. Pasalnya berdasarkan informasi yang tersebar di berbagai media menyebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru akan cair bulan November ini bersama dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru. Adapun besaran total kedua tunjangan tersebut ada yang mencapai Rp 20 juta.
Tunjangan Profesi Guru 2022 dan Tambahan Penghasilan Guru tersebut menjadi pencairan terakhir di tahun ini sebelum digantikan dengan Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di tahun 2023, apabila telah diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG sendiri merupakan amanat dari Undang – Undang No. 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen. Syaratnya adalah memiliki sertifikat pendidik. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru – guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). TPG juga diperuntukkan bagi guru yang telah lolos sertifikasi.
Hal itu juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Republik Indonesia No. 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, dijelaskan bahwa Tunjangan Profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru atau tenaga didik yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. Sertifikat Pendidik menjadi bukti formal pengakuan guru sebagai tenaga yang profesional.
Dalam Permendikbud Ristek tersebut juga dijelaskan mengenai syarat – syarat yang harus dipenuhi guru sebelum menerima Tunjangan Profesi.
- Memiliki sertifikat pendidik
- Berstatus sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
- Memenuhi beban kerja yang sesuai dengan keputusan peraturan perundang – undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah adalah “baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa dalam suatu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
- Tidak menjabat sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Halaman Selanjutnya
Bentuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya