Juknis Tunjangan Profesi Guru

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun bentuk pencairan Tunjangan Profesi Guru akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui rekening bank dari masing – masing penerima tunjangan. Tunjangan tersebut akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.

Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru akan dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran. Penyaluran tunjangan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Informasi lebih detail mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru yang tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 dapat diunduh melalui peraturan.bpk.go.id.

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan bisa mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan dengan besaran tiap bulannya adalah Rp 250 ribu.

Guru non ASN dikabarkan juga akan mendapatkan namun dengan standar yang berbeda.

Dilansir dari Pos Kupang (14/11/2022), bagi guru non Aparatur Sipil Negara(ASN) akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik. Guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) tetapi belum memiliki Jabatan Fungsional Guru, akan mendapatkan TPG tiap bulan sebesar Rp 1,5 juta.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis