Juknis Tunjangan Profesi Guru

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun bentuk pencairan Tunjangan Profesi Guru akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui rekening bank dari masing – masing penerima tunjangan. Tunjangan tersebut akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.

Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru akan dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran. Penyaluran tunjangan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Informasi lebih detail mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru yang tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 dapat diunduh melalui peraturan.bpk.go.id.

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan bisa mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan dengan besaran tiap bulannya adalah Rp 250 ribu.

Guru non ASN dikabarkan juga akan mendapatkan namun dengan standar yang berbeda.

Dilansir dari Pos Kupang (14/11/2022), bagi guru non Aparatur Sipil Negara(ASN) akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik. Guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) tetapi belum memiliki Jabatan Fungsional Guru, akan mendapatkan TPG tiap bulan sebesar Rp 1,5 juta.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:05 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Berita Terbaru