Juknis Tunjangan Profesi Guru

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun bentuk pencairan Tunjangan Profesi Guru akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui rekening bank dari masing – masing penerima tunjangan. Tunjangan tersebut akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.

Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru akan dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran. Penyaluran tunjangan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Informasi lebih detail mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru yang tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 dapat diunduh melalui peraturan.bpk.go.id.

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan bisa mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan dengan besaran tiap bulannya adalah Rp 250 ribu.

Guru non ASN dikabarkan juga akan mendapatkan namun dengan standar yang berbeda.

Dilansir dari Pos Kupang (14/11/2022), bagi guru non Aparatur Sipil Negara(ASN) akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik. Guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) tetapi belum memiliki Jabatan Fungsional Guru, akan mendapatkan TPG tiap bulan sebesar Rp 1,5 juta.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis