Adapun bentuk pencairan Tunjangan Profesi Guru akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui rekening bank dari masing – masing penerima tunjangan. Tunjangan tersebut akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru akan dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran. Penyaluran tunjangan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Informasi lebih detail mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru yang tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 dapat diunduh melalui peraturan.bpk.go.id.
Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan bisa mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan dengan besaran tiap bulannya adalah Rp 250 ribu.
Guru non ASN dikabarkan juga akan mendapatkan namun dengan standar yang berbeda.
Dilansir dari Pos Kupang (14/11/2022), bagi guru non Aparatur Sipil Negara(ASN) akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik. Guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) tetapi belum memiliki Jabatan Fungsional Guru, akan mendapatkan TPG tiap bulan sebesar Rp 1,5 juta.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2