Sudah memasuki tahun 2024, yang menjadi awal yang baru lagi dalam pencairan tunjangan sertifikasi 2024 guru atau Tunjangan Profesi Guru mulai dari triwulan 1, 2, 3 dan 4.
Terdapat Petunjuk Teknis (Juknis) baru untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024, untuk mengetahui selengkapnya simak artikel ini hingga tuntas.
Tunjangan sertifikasi diberikan kepala guru sebagai bentuk apresiasi khusu bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan cara menyelesaikan program Kemdikbud yaitu Pendidikan Profesi Guru.
Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan memiliki regulasinya yang berbeda beda untuk mengatur pencairan tunjangan guru ini.
Tunjangan Guru Kemenag Tahun 2024
Terdapat juknis terbaru untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru Kemenag sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal, Pendidikan Islam, Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada 27 Desember 203 lalu.
Dijelaskan dalam juknis tersebut mengenai Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi antara lain :
1. Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna ANggaran (KPA) pada masing- masing satuan kerja terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui formasi S26e. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik.
3. Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja
4. Penerima tunjangan profesi mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKTM) dan lampirannya, Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/fotmast S29e) dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).
Tunjangan Guru Kemendikbud 2024
Regulasi yang berlaku untuk pembayaran Tunjangan sertifikasi guru ini masih sama dengan tahun sebelumnya, karena hingga kini belum ada terbit jukis terbaru untuk itu.
Yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan ,Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya