Juknis Baru Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag dan Kemendikbud Tahun 2024 , Simak Selengkapnya!

- Editor

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

Sudah memasuki tahun 2024, yang menjadi awal yang baru lagi dalam pencairan tunjangan sertifikasi 2024 guru atau Tunjangan Profesi Guru mulai dari triwulan 1, 2, 3 dan 4.

Terdapat Petunjuk Teknis (Juknis) baru untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024, untuk mengetahui selengkapnya simak artikel ini hingga tuntas.

Tunjangan sertifikasi diberikan kepala guru sebagai bentuk apresiasi khusu bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan cara menyelesaikan program Kemdikbud yaitu Pendidikan Profesi Guru.

Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan memiliki regulasinya yang berbeda beda untuk mengatur pencairan tunjangan guru ini.

Tunjangan Guru Kemenag Tahun 2024

Terdapat juknis terbaru untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru Kemenag sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal, Pendidikan Islam, Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada 27 Desember 203 lalu.

Dijelaskan dalam juknis tersebut mengenai Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi  antara lain :

1. Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna ANggaran (KPA) pada masing- masing satuan kerja terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

2. Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui formasi S26e. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik.

3. Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja

4. Penerima tunjangan profesi mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKTM) dan lampirannya, Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/fotmast S29e) dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).

Tunjangan Guru Kemendikbud 2024

Regulasi yang berlaku untuk pembayaran Tunjangan sertifikasi guru ini masih sama dengan tahun sebelumnya, karena hingga kini belum ada terbit jukis terbaru untuk itu.

Yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan ,Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Halaman selanjutnya,

Berikut jadwal percairannya …

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 30,386 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis