..
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran unjangan jabatan fungsional perencana akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Di sisi lain, peraturan tersebut juga menjelaskan besaran tunjangan jabatan fungsional perencana.
Pada kategori perencana ahli utama, perencana ahli madya, perencana ahli muda, dan perencana ahli pertama adalah empat jenjang jabatan untuk PNS yang menerima subsidi fungsional perencana.
besaran bagi PNS yang akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional perencana berdasarkan jabatan fungsional keahlian, sebagai berikut:
- Perencana ahli utama dengan besaran Rp2.025.000,00
- Perencana ahli madya dengan besaran Rp1.380.000,00
- Perencana ahli muda dengan besaran Rp1.100.000,00
- Perencana Ahli Pertama dengan besaran Rp540.000,00
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya