Setiap Bulan Jenis Tunjangan Baru Akan Diberikan Kepada PNS

- Editor

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Baru – Tunjangan baru adalah informasi menarik bagi para pegawai negeri sipil di seluruh Negeri, karena tahun 2022 terdapat jenis tunjangan baru yang dapat diberikan setiap bulan. Ternyata jenis tunjangan baru yang akan diberikan setiap bulan kepada PNS pada tahun 2022  adalah tunjangan jabatan fungsional perencana.

Peraturan mengani tunjangan telah dijelaskan di dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2022, dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai subsidi jabatan fungsional perencana yang akan diberikan untuk PNS. Menurut peraturan tersebut dijelaskan bahwa subsidi jabatan fungsional perencana akan diberikan kepada dua jenis PNS.

PNS yang bekerja pada instansi pusat yang bersumber dari APBN adalah jenis pertama yang akan menerima tunjangan tersebut. PNS yang bekerja pada instansi daerah yang bersumber dari APBD adalah jenis kedua yang dapat menerima hal tersebut.

Mengenai subsidi tersebut tercatat pada Perpres Nomor 97 Tahun 2022 adalah meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan peforma kinerja PNS yang telah melakukan tugas perencana secara penuh.

Oleh sebab itu, dalam memberikan apresiasi terhadap kinerja  PNS yang melakukan tugas dengan baik secara penuh dalam jabatan fungsional perencana, maka subsidi jabatan fungsional perencana kepada PNS adalah salah satu rencana pemerintah sebagai bentuk apresiasi

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh selama jabatan fungsional perencana dan akan diberikan tunjangan jabatan fungsional perencana setiap bulannya juga telah dijelaskan pada pasal 2 Perpres Nomor 97 Tahun 2022.

Pemberian tunjangan jabatan fungsional perencana dapat dihentikan apabila PNS tidak diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional perencana, seperti yang dijelaskan pada pasal 2 hal tersebut juga telah dijelaskan pada pasal 5 Perpres.

Apabila Perpres ini telah berlaku, selanjutnya Perpres Nomor 44 Tahun 2007 terkait tunjangan jabatan fungsional perencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena hal tersebut telah dijelaskan pada pasal 7 Perpres Nomor 97 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Besaran Tunjangan

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru