Jangan Sampai Terlewat! Arahan Kemendikbud Mewajibkan Guru Semua Jenjang Untuk Melakukan Ini. Batas Waktu 19 September

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspek Pengukuran Survei Lingkungan Belajar

Di dalam pelaksanaaannya, Survei Lingkungan Belajar wajib diisi oleh kepala sekolah dan guru yang terdata di Dapodik. Kegiatan pengisian tersebut untuk mengumpulkan informasi seputar input, proses dan lingkungan belajar.

Terdapat lima aspek yang diukur dalam Survei Lingkungan Belajar, yaitu iklim keamanan sekolah, iklim kebhinekaan sekolah, iklim sosial ekonomi, kualitas pembelajaran, dan pengembangan guru.

Berikut ini aspek yang diukur dalam Survei Lingkungan Belajar dan indikator pengukurannya.

  1. Iklim keamanan sekolah
  2. Keamanan dan kesejahteraan peserta didik sikap
  3. Keyakinan guru kebijakan dan program sekola
  4. Iklim kebhinekaan sekolah
  5. Praktik multikultural di kelas sikap
  6. Keyakinan guru maupun kepala sekolah kebijakan dan program sekolah.
  7. Indeks sosial ekonomi
  8. Pendidikan orang tua
  9. Profesi orang tua
  10. Fasilitas belajar di rumah.
  11. Kualitas pembelajaran
  12. Manajemen kelas
  13. Dukungan afektif
  14. Aktivitas konekti
  15. Pengembangan guru
  16. Refleksi dan pengembangan pembelajaran
  17. Dukungan untuk refleksi guru.

Demikian artikel mengenai Arahan Kemendikbud Mewajibkan Guru Semua Jenjang Untuk Melakukan Ini. Batas Waktu 19 September. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis