Jadwal Pemutakhiran Data Non ASN Resmi Diperpanjang! Perhatikan Hal- Hal ini Agar Tidak Terkendala

- Editor

Minggu, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Refleksi pendidikan akhir tahun 2023/Mujib Alwy

Refleksi pendidikan akhir tahun 2023/Mujib Alwy

Untuk tenaga non ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama termasuk guru Non ASN dalam pengumuman sebelumnya harus melakukan pemutakhiran data, kini ada pengumuman bahwa pemutakhiran data non ASN diperpanjang.

Untuk mengetahui sampai kapan perpanjangan pemutakhiran data ini simak artikel ini hingga selesai.

Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenag pada tanggal 28 Maret 2024  Nomor 1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama.

Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 1 – 5 April 2024.

Namun pada tanggal 6 April 2024 kemarin, melalui akun instagram resmi Kemenag mengumumkan bahwa untuk jadwal pemutakhiran data non ASN diperpanjang hingga tanggal 19 April 2024.

Tentu ini menjadi kabar gembira, sehingga bagi Anda yang belum berkesempatan melakukan pemutakhiran data masih diberikan kesempatan untuk melakukannya.

Sebagai informasi bahwa tujuan dilakukannya pemutakhiran data ini adalah untuk mengetahui update terbaru data non ASN yang mana ini kaitannya dengan pengangkatan menjadi PPPK tahun 2024 ini.

Pengadaan PPPK tahun 2024 hanya diperuntukan bagi tenaga non ASN, sehingga harus bisa dimanfaatkan dengan baik, dan pastikan bahwa kita telah melakukan pemutakhiran data.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pemuakhiran data, Dikuti dari https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/, antara lain yaitu:

  1. Portal PDM telah stabil dan dapat digunakan untuk pemutakhiran data secara mandiri bagi peserta yang telah mendapatkan akses password melalui pesan whatsapp. Data tersebut berupa:
    • Foto formal terbaru;
    • Data pribadi (alamat, agama, dsb)
    • Riwayat Pendidikan beserta bukti scan asli/legalisir/pernyataan dari instansi yg berwenang (MI/SD Setara, MTs/SMP Setara, dan MA/SMA Setara wajib diisikan dan berjenjang)
    • Riwayat Pekerjaan dari awal hingga akhir pengabdian pada Instansi Kementerian Agama beserta bukti scan asli/legalisir/pernyataan dari instansi yg berwenang
    • SPTJM (Format akan diunggah pada dashboard peserta)
  2. Bagi peserta yang telah registrasi namun belum mendapatkan konfirmasi whatsapp, dapat memantau secara berkala pada pesan masuk email yang telah didaftarkan;
  3. Bagi peserta yang salah memasukkan nomor whatsapp atau email, dapat berkomunikasi dengan admin satuan kerja;
  4. Terkait hal teknis dari pemutakhiran data, peserta dapat berpedoman pada video tutorial yang telah disediakan.

Setelah memperhatikan hal hal tersbeut diatas, harapannya anda lebih teleti dalam pengisian pemutakhiran data tersebut.

Halaman selanjutnya,

Berikut ini tutorial pemutakhiran data..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,114 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis