Untuk tenaga non ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama termasuk guru Non ASN dalam pengumuman sebelumnya harus melakukan pemutakhiran data, kini ada pengumuman bahwa pemutakhiran data non ASN diperpanjang.
Untuk mengetahui sampai kapan perpanjangan pemutakhiran data ini simak artikel ini hingga selesai.
Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenag pada tanggal 28 Maret 2024 Nomor 1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama.
Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 1 – 5 April 2024.
Namun pada tanggal 6 April 2024 kemarin, melalui akun instagram resmi Kemenag mengumumkan bahwa untuk jadwal pemutakhiran data non ASN diperpanjang hingga tanggal 19 April 2024.
Tentu ini menjadi kabar gembira, sehingga bagi Anda yang belum berkesempatan melakukan pemutakhiran data masih diberikan kesempatan untuk melakukannya.
Sebagai informasi bahwa tujuan dilakukannya pemutakhiran data ini adalah untuk mengetahui update terbaru data non ASN yang mana ini kaitannya dengan pengangkatan menjadi PPPK tahun 2024 ini.
Pengadaan PPPK tahun 2024 hanya diperuntukan bagi tenaga non ASN, sehingga harus bisa dimanfaatkan dengan baik, dan pastikan bahwa kita telah melakukan pemutakhiran data.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pemuakhiran data, Dikuti dari https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/, antara lain yaitu:
- Portal PDM telah stabil dan dapat digunakan untuk pemutakhiran data secara mandiri bagi peserta yang telah mendapatkan akses password melalui pesan whatsapp. Data tersebut berupa:
- Foto formal terbaru;
- Data pribadi (alamat, agama, dsb)
- Riwayat Pendidikan beserta bukti scan asli/legalisir/pernyataan dari instansi yg berwenang (MI/SD Setara, MTs/SMP Setara, dan MA/SMA Setara wajib diisikan dan berjenjang)
- Riwayat Pekerjaan dari awal hingga akhir pengabdian pada Instansi Kementerian Agama beserta bukti scan asli/legalisir/pernyataan dari instansi yg berwenang
- SPTJM (Format akan diunggah pada dashboard peserta)
- Bagi peserta yang telah registrasi namun belum mendapatkan konfirmasi whatsapp, dapat memantau secara berkala pada pesan masuk email yang telah didaftarkan;
- Bagi peserta yang salah memasukkan nomor whatsapp atau email, dapat berkomunikasi dengan admin satuan kerja;
- Terkait hal teknis dari pemutakhiran data, peserta dapat berpedoman pada video tutorial yang telah disediakan.
Setelah memperhatikan hal hal tersbeut diatas, harapannya anda lebih teleti dalam pengisian pemutakhiran data tersebut.
Halaman selanjutnya,
Berikut ini tutorial pemutakhiran data..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya