Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

- Editor

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan resmi ini dapat digunakan pedoman untuk berbagai lembaga termasuk sekolah dalam mengatur kegiatan dan hal-hal lainnya. 

Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini telah diputuskan oleh pemerintah pada awal bulan Oktober 2022 lalu. Dalam menetapkan keputusan tersebut, melibatkan tiga kementerian sekaligus yang meliputi Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi. 

Landasan hukum terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertera pada Surat Keputusan Bersama 3 kementerian dengan Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. 

Jika ditotal, pada tahun 2023 mendatang akan terdapat 24 hari libur kerja: 16 hari libur nasional dan 8 hari libur karena cuti bersama. 

Hari nasional yang dimaksud meliputi meliputi hari libur untuk perayaan tahun baru, tahun baru Imlek, peringatan Isra’ Miraj, Hari Raya Nyepi, dan lain sebagainya. 

Berikut ini adalah tanggal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2023 mendatang. 

Januari 2023

Di bulan Januari 2023 terdapat dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama yang akan jatuh pada tanggal 1, 22, dan 23. Tanggal 1 merupakan hari libur Tahun Baru Masehi dan tanggal 22 merupakan hari libur Tahun Baru Imlek. Berkaitan dengan hari Tahun Baru Imlek, pada 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama. 

– Januari 2023, Tahun Baru (Libur Nasional)

– 22 Januari 2023, Tahun Baru Imlek (Libur Nasional)

– 23 Januari 2023, Cuti Bersama Perayaan Tahun Baru Imlek. (Cuti Bersama)

Halaman Selanjutnya

Februari 2023…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis