Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

- Editor

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan resmi ini dapat digunakan pedoman untuk berbagai lembaga termasuk sekolah dalam mengatur kegiatan dan hal-hal lainnya. 

Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini telah diputuskan oleh pemerintah pada awal bulan Oktober 2022 lalu. Dalam menetapkan keputusan tersebut, melibatkan tiga kementerian sekaligus yang meliputi Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi. 

Landasan hukum terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertera pada Surat Keputusan Bersama 3 kementerian dengan Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. 

Jika ditotal, pada tahun 2023 mendatang akan terdapat 24 hari libur kerja: 16 hari libur nasional dan 8 hari libur karena cuti bersama. 

Hari nasional yang dimaksud meliputi meliputi hari libur untuk perayaan tahun baru, tahun baru Imlek, peringatan Isra’ Miraj, Hari Raya Nyepi, dan lain sebagainya. 

Berikut ini adalah tanggal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2023 mendatang. 

Januari 2023

Di bulan Januari 2023 terdapat dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama yang akan jatuh pada tanggal 1, 22, dan 23. Tanggal 1 merupakan hari libur Tahun Baru Masehi dan tanggal 22 merupakan hari libur Tahun Baru Imlek. Berkaitan dengan hari Tahun Baru Imlek, pada 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama. 

– Januari 2023, Tahun Baru (Libur Nasional)

– 22 Januari 2023, Tahun Baru Imlek (Libur Nasional)

– 23 Januari 2023, Cuti Bersama Perayaan Tahun Baru Imlek. (Cuti Bersama)

Halaman Selanjutnya

Februari 2023…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis