Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

- Editor

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan resmi ini dapat digunakan pedoman untuk berbagai lembaga termasuk sekolah dalam mengatur kegiatan dan hal-hal lainnya. 

Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini telah diputuskan oleh pemerintah pada awal bulan Oktober 2022 lalu. Dalam menetapkan keputusan tersebut, melibatkan tiga kementerian sekaligus yang meliputi Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi. 

Landasan hukum terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertera pada Surat Keputusan Bersama 3 kementerian dengan Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. 

Jika ditotal, pada tahun 2023 mendatang akan terdapat 24 hari libur kerja: 16 hari libur nasional dan 8 hari libur karena cuti bersama. 

Hari nasional yang dimaksud meliputi meliputi hari libur untuk perayaan tahun baru, tahun baru Imlek, peringatan Isra’ Miraj, Hari Raya Nyepi, dan lain sebagainya. 

Berikut ini adalah tanggal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2023 mendatang. 

Januari 2023

Di bulan Januari 2023 terdapat dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama yang akan jatuh pada tanggal 1, 22, dan 23. Tanggal 1 merupakan hari libur Tahun Baru Masehi dan tanggal 22 merupakan hari libur Tahun Baru Imlek. Berkaitan dengan hari Tahun Baru Imlek, pada 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama. 

– Januari 2023, Tahun Baru (Libur Nasional)

– 22 Januari 2023, Tahun Baru Imlek (Libur Nasional)

– 23 Januari 2023, Cuti Bersama Perayaan Tahun Baru Imlek. (Cuti Bersama)

Halaman Selanjutnya

Februari 2023…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis