Jadwal dan Syarat Mengikuti PPG Daljab Kemenag Tahun 2022

- Editor

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Daljab Kemenag Selain guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, guru yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga memiliki kesempatan untuk ikut melakukan pendaftaran dalam pelaksanaan pendidikan profesi guru.

Program pendidikan profesi guru (PPG) Kemenag tahun 2022 ini, secara resmi dibuka berdasarkan surat edaran terbaru tanggal 22 Februari 2022 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Nomor: B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022 tentang pendaftaran pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2022 bagi guru madrasah.

Mulai dibukanya program PPG bagi guru madrasah ini tentu menjadi kabar baik bagi guru yang sudah lama menanti kabar dan kepastian pelaksanaan PPG dalam jabatan di lingkungan guru Kementerian Agama.

Secara khusus dalam surat yang ditujukan kepada kepada seluruh jenjang pendidikan di lingkungan Kementerian Agama tersebut menyebutkan jika Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Ditjen GTK Madrasah) membuka kesempatan bagi guru madrasah yang dianggap telah memenuhi syarat.

Oleh karena itu, guru madrasah di seluruh Indonesia diimbau untuk menyiapkan seluruh persyaratan serta berkas administrasi yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran calon peserta PPG Daljab Kemenag tahun 2022.

Dalam surat itu juga disebutkan teknis serta jadwal tiap tahapan pelaksanaan pendaftaran PPG Daljab Kemenag tahun 2022 seperti dijelaskan berikut ini:

  • Pendaftaran PPG Daljab Kemenag mulai dibuka tanggal 23 Februari sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 untuk guru madrasah yang telah dianggap lulus dalam pelaksanaan seleksi akademik.
  • Pendaftaran peserta PPG Daljab dilakukan guru secara langsung (mandiri) melalui Simpatika dengan menggunakan akun resmi milik masing-masing guru.
  • Kandidat peserta atau mahasiswa akan dipilih sesuai dengan kuota PPG Daljab Kemenag tahun 2022 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Syarat PPG Daljab Kemenag Tahun 2022

Selanjutnya, terkait syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta adalah sebagai berikut:

  • Telah terdaftar di Simpatika atau Siaga dengan status akun Simpatika ataupun Siaga dalam keadaan aktif.
  • Memiliki ijazah S1 serta linier dengan mata pelajaran yang diampu guru. Terkait dengan liniearitas ijazah guru madrasah bersertifikat pendidik diatur secara khusus dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 serta Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang penetapan liniearitas guru bersertifikat pendidik.

Oleh karena itu tiap guru madrasah diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi ijazah melalui Simpatika atau Siaga terkait liniearitas ijazah akademik yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Karena,liniearitas ini juga dijadikan syarat peserta untuk mengikuti pelaksanaan pretest PPG Daljab Kemenag tahun 2022.

  • Telah memiliki NUPTK atau NPK. Calon peserta yang akan mengikuti PPG Daljab Kemenag tahun 2022 harus sudah memiliki NUPTK yang bersatminkal dengan Kemendikbud dan NPK yang bersatminkal di Kemenag.
  • Memiliki SK pengangkatan (TMT Mengajar) terhitung tanggal 15 Desember 2015 sebagai syarat untuk bisa mengikuti pretest PPG Daljab Kemenag sesuai dengan KMA Nomor 745 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PPG Daljab dilingkungan Kemenag.
  • Pada saat melakukan pendaftaran memiliki usia maksimal 58 tahun. Persyaratan usia ini juga menjadi syarat untuk bisa mengikuti pretest PPG Daljab Kemenag.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis