Tiga kelompok prioritas tersebut diantaranya :
- Kelompok Prioritas Pertama : Tenaga Honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non – ASN dan Guru Swasta (telah mengikuti seleksi di tahun 2021, memnuhi passing grade namun belum memperoleh formasi).
- Kelompok Prioritas Kedua : Tenaga Honorer eks kategori II (THK-II) (yang tidak masuk kategori kelompok pertama)
- Kelompok Prioritas Ketiga : Guru non – ASN sekolah negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun (setara 6 semester pada dapodik) dan tentunya, terdaftar di Dapodik.
Selain itu Pemerintah juga telah mengatur besaran gaji dan tunjangan para PPPK guru pada tahun 2022. Aturan pemberian gaji ini diatur sama seperti milik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan PPPK Guru dan non-guru juga turut mendapatkan hak tiap bulannya untuk menerima tunjangan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, sumber gaji PPPK yang tertulis dalam Pasal 5 yang menyebutkan bahwa:
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya