Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru tahun 2022

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga kelompok prioritas tersebut diantaranya :

  1. Kelompok Prioritas Pertama : Tenaga Honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non – ASN dan Guru Swasta (telah mengikuti seleksi di tahun 2021, memnuhi passing grade namun belum memperoleh formasi).
  2. Kelompok Prioritas Kedua : Tenaga Honorer eks kategori II (THK-II) (yang tidak masuk kategori kelompok pertama)
  3. Kelompok Prioritas Ketiga : Guru non – ASN sekolah negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun (setara 6 semester pada dapodik) dan tentunya, terdaftar di Dapodik.

Selain itu Pemerintah juga telah mengatur besaran gaji dan tunjangan para PPPK guru pada tahun 2022. Aturan pemberian gaji ini diatur sama seperti milik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan PPPK Guru dan non-guru juga turut mendapatkan hak tiap bulannya untuk menerima tunjangan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Peraturan ini  tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, sumber gaji PPPK yang  tertulis dalam Pasal 5 yang menyebutkan bahwa:

  1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Halaman berikutnya

Tunjangan PPPK Guru 2022

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis